Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Urus SIM Baru 2026, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

Iwan Arfianto • Jumat, 2 Januari 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

RADAR KUDUS – Masyarakat yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada awal 2026 tidak perlu khawatir soal kenaikan biaya.

Hingga kini, tarif pembuatan SIM belum mengalami perubahan dan masih mengikuti ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Besaran biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Dengan ketentuan tersebut, biaya penerbitan SIM baru bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan.

Tarif Penerbitan SIM Baru

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut rincian biaya penerbitan SIM baru:

Biaya Tambahan Saat Pengurusan SIM

Selain biaya penerbitan, pemohon SIM baru juga wajib menyiapkan anggaran tambahan untuk sejumlah tahapan yang harus dilalui, seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi kecelakaan diri pengemudi.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Satpas dikenakan tarif Rp 35.000.

Pemeriksaan ini mencakup kondisi penglihatan, pendengaran, serta kelayakan fisik lainnya yang berkaitan dengan kemampuan mengemudi.

Selanjutnya, pemohon wajib mengikuti tes psikologi untuk menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Tes psikologi di lokasi Satpas dikenakan biaya Rp 100.000.

Namun, tersedia pula opsi tes psikologi secara daring dengan biaya lebih terjangkau, yakni Rp 57.500.

Sementara itu, biaya asuransi kecelakaan diri pengemudi ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap penerbitan SIM.

Total Biaya Pembuatan SIM 2026

Jika seluruh biaya dijumlahkan, total pengeluaran untuk pembuatan SIM baru pada 2026 berkisar antara Rp 190 ribuan hingga lebih dari Rp 300 ribu, tergantung jenis SIM dan metode tes psikologi yang dipilih.

Berikut perkiraan total biaya pembuatan SIM pada Januari 2026:

Dengan tarif yang masih sama seperti tahun lalu, masyarakat diimbau menyiapkan biaya sesuai kebutuhan serta memilih opsi tes psikologi yang paling sesuai sebelum mengajukan pembuatan SIM baru.

Editor : Ali Mustofa
#biaya sim #pembuatan SIM baru #Surat Izin Mengemudi (SIM)