Jakarta – Layanan digital kini semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Namun, berbeda dengan pajak tahunan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan hingga kini belum bisa dilakukan secara online.
Perbedaan ini bukan tanpa alasan. Proses perpanjangan STNK lima tahunan mewajibkan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat karena adanya tahapan pemeriksaan fisik kendaraan yang tidak dapat digantikan oleh sistem daring.
Wajib Cek Fisik Kendaraan
Dalam perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan harus melalui cek fisik untuk memastikan kesesuaian data antara dokumen dan kondisi kendaraan di lapangan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemeriksaan fisik wajib dilakukan pada kendaraan baru, kendaraan yang mengalami perubahan identitas atau kepemilikan, penggantian bukti registrasi, serta perpanjangan STNK setiap lima tahun.
Pada tahap cek fisik, petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, sekaligus memastikan kondisi kendaraan masih sesuai dengan data yang tercatat.
Hasil pemeriksaan ini kemudian dituangkan dalam formulir khusus sebagai bagian dari proses administrasi.
Komponen yang Dicek Petugas
Tak hanya identitas kendaraan, petugas Samsat juga akan mengecek kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan.
Mulai dari lampu, kaca spion, kondisi ban, hingga dimensi kendaraan untuk memastikan tinggi, lebar, dan panjang sesuai standar.
Untuk mobil, pemeriksaan juga mencakup panel kontrol, sabuk keselamatan, serta perlengkapan keselamatan tambahan seperti segitiga pengaman.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, sejumlah dokumen wajib dibawa, antara lain:
-
STNK asli beserta salinannya
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP pemilik kendaraan sesuai data registrasi
-
Surat kuasa apabila diwakilkan
-
Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Karena melibatkan pemeriksaan fisik secara langsung, proses ini belum dapat dialihkan ke layanan digital.
Perpanjangan Tahunan Sudah Bisa Online
Berbeda halnya dengan pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan kini bisa membayar pajak tahunan secara online melalui aplikasi Signal.
Proses ini dapat dilakukan dari mana saja selama data kendaraan sudah terdaftar dan sesuai dengan identitas pemilik.
Bukti pengesahan STNK nantinya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau dapat diambil langsung di Samsat pilihan.
Dengan demikian, meski layanan digital terus berkembang, perpanjangan STNK lima tahunan masih mengharuskan kehadiran pemilik kendaraan di Samsat demi menjamin keakuratan data dan keamanan administrasi kendaraan.
Editor : Mahendra Aditya