RADAR KUDUS – Pemerintah memastikan akan menghentikan seluruh insentif untuk kendaraan listrik mulai tahun depan.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran bahwa harga mobil listrik bakal kembali mahal sehingga minat konsumen berpotensi anjlok.
Pasalnya, insentif yang diberikan selama ini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pesat pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa kontribusi insentif terhadap perkembangan EV sangat signifikan.
Ia menyebut, tanpa dukungan kebijakan pemerintah, pertumbuhan pasar mobil listrik tidak akan secepat beberapa tahun terakhir.
“Harus diakui, salah satu pendorong utama tren positif EV adalah insentif dan kebijakan pemerintah,” ujar Luther dalam acara Media Gathering 2025 di Sentul, Bogor, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, pelaku industri membutuhkan konsistensi kebijakan agar penjualan mobil listrik terus tumbuh.
Penghapusan insentif justru dapat menghambat momentum industri yang selama ini terbentuk.
“Kami kurang yakin pertumbuhan pesat ini bisa berlanjut dengan cepat kalau tidak ada konsistensi atau perpanjangan policy yang sama seperti tahun ini. Kami berharap insentif bisa diperpanjang,” tambahnya.
Luther juga mencontohkan sejumlah negara lain yang terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik dengan menambah ataupun menyesuaikan insentif ketika pertumbuhan industri menunjukkan hasil positif.
“Melihat negara lain, insentif yang sudah berjalan bahkan bisa dikembangkan lagi, disesuaikan implementasinya. Harapannya, industri otomotif bisa makin berkembang tahun depan,” ujarnya.
Pemerintah Pastikan Insentif Tidak Dilanjutkan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak akan ada lagi insentif untuk sektor otomotif pada tahun mendatang.
“Insentif tahun depan tidak ada, karena industrinya sudah cukup kuat,” kata Airlangga di Tangerang, belum lama ini.
Saat ini, salah satu insentif yang berlaku adalah PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% untuk mobil listrik, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025.
Fasilitas tersebut diberikan kepada mobil listrik produksi lokal dengan TKDN minimal 40%.
Dengan adanya PPN DTP, pembeli hanya menanggung sebagian kecil pajak, sehingga harga EV bisa lebih terjangkau.
Namun jika insentif dihentikan, beban pajak akan kembali ke angka normal, membuat harga jual berpotensi melonjak.
Editor : Ali Mustofa