Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Masih Banyak yang Bingung, Ini Alasan STNK Harus Diperpanjang Pakai KTP Asli

Iwan Arfianto • Jumat, 21 November 2025 | 17:20 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

RADAR KUDUS – Banyak pemilik kendaraan masih mempertanyakan alasan KTP asli wajib ditunjukkan setiap kali memperpanjang STNK.

Aturan ini kerap menjadi hambatan terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.

Dalam praktiknya, banyak kendaraan berpindah kepemilikan tanpa disertai pengurusan administrasi.

Alhasil, saat masa berlaku STNK habis, yang dibutuhkan justru KTP asli pemilik lama.

Masalah muncul ketika pemilik kendaraan sebelumnya enggan meminjamkan KTP atau sulit dihubungi, sehingga proses pengesahan STNK—baik secara langsung di Samsat maupun melalui layanan digital—tidak dapat dilanjutkan.

Mengutip penjelasan pada akun Instagram Samsat Digital, kewajiban KTP asli bukan tanpa dasar hukum.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi untuk memastikan identitas pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tercantum pada STNK dan BPKB.

"Aturan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam prosedur pembayaran pajak kendaraan, KTP asli memang harus sesuai dengan data pemilik yang tertera," tulis keterangan resmi Samsat Digital.

Hal yang sama berlaku saat pemilik kendaraan mengurus pengesahan STNK via aplikasi Signal.

Sistem membutuhkan identitas yang divalidasi langsung dari KTP asli untuk mencegah penyalahgunaan data dan memastikan legalitas pemilik kendaraan.

Penggunaan fotokopi KTP pun tidak diperbolehkan.

Meski informasinya sama, hak kepemilikan yang melekat pada KTP asli menjadi faktor pembeda untuk urusan administrasi kendaraan bermotor.

Solusi Jika Tidak Memiliki KTP Asli Pemilik Lama: Balik Nama

Bagi pemilik kendaraan bekas, satu-satunya cara agar tidak lagi membutuhkan KTP lama saat memperpanjang STNK adalah melakukan proses balik nama.

Kini proses tersebut semakin mudah karena bea balik nama kendaraan bekas telah dihapuskan.

Kebijakan bebas BBNKB untuk kendaraan bekas berlaku secara nasional, sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan itu menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer.

Sementara penyerahan kedua dan seterusnya—atau kendaraan bekas—tidak lagi termasuk objek pengenaan bea tersebut.

Dengan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas, pemilik diimbau segera melakukan balik nama agar urusan perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dan tidak bergantung pada KTP pemilik sebelumnya.

Editor : Ali Mustofa
#Balik Nama BPKB #Ktp asli #kendaraan bermotor #stnk #perpanjangan stnk