RADAR KUDUS - Pembongkaran bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, memantik perhatian luas publik.
Dua ruang kelas TK yang telah lama digunakan untuk pendidikan anak usia dini diratakan untuk mendukung pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih.
Peristiwa ini mencuat setelah video berdurasi 1 menit 33 detik yang memperlihatkan proses pembongkaran bangunan sekolah beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terdengar narasi yang menyebut pembongkaran dilakukan secara paksa dan mempertanyakan kebijakan pemerintah desa yang dinilai mengorbankan lembaga pendidikan.
Baca Juga: Enam Gerai Kopdes Merah Putih di Grobogan Disidak Zidam Diponegoro
Aset Desa dan Alasan Kepentingan Umum
Pemerintah Kecamatan Kaliwedi menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan TK merupakan aset milik desa.
Camat Kaliwedi, Hardomo, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan demi kepentingan umum dan untuk mendukung program strategis pemerintah desa, salah satunya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, sejak awal bangunan tersebut berdiri di atas tanah desa dan sebelumnya digunakan sebagai gedung PKK serta Karang Taruna.
Karena aktivitas organisasi tidak lagi berjalan aktif pada masa lalu, bangunan kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan TK atas izin kepala desa saat itu.
“Ketika desa membutuhkan lahan tersebut untuk program prioritas, pemerintah desa memiliki kewenangan menata ulang pemanfaatan aset,” kata Hardomo.
Dari tiga ruang kelas yang digunakan, dua dibongkar sementara satu lainnya masih dipertahankan untuk kegiatan belajar mengajar.
Klaim Yayasan dan Proses Mediasi
TK tersebut berada di bawah pengelolaan Yayasan Darul Faruq. Pihak yayasan menyatakan memiliki hak guna pakai atas bangunan dan lahan yang digunakan.
Namun, berdasarkan keterangan pemerintah kecamatan, klaim tersebut tidak disertai dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
Mediasi telah dilakukan sebelum pembongkaran berlangsung. Dalam forum tersebut, yayasan diminta menunjukkan dasar hukum penggunaan lahan, namun dokumen yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan.
Pemerintah mengakui bahwa salah satu ruang kelas yang masih berdiri dibangun secara swadaya oleh keluarga pengurus yayasan.
Kendati demikian, status tanah tetap tercatat sebagai aset desa, sehingga permintaan ganti rugi atas bangunan tidak dapat dipenuhi.
Program Koperasi Desa dan Polemik Pendidikan
Lahan bekas bangunan TK rencananya akan dimanfaatkan sebagai kantor Koperasi Desa Merah Putih.
Program ini digagas untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui usaha bersama berbasis potensi lokal dan pengelolaan ekonomi kerakyatan.
Pemerintah desa menilai optimalisasi aset desa menjadi langkah penting untuk mendorong kemandirian ekonomi. Meski begitu, pembongkaran lembaga pendidikan anak usia dini tetap memicu perdebatan, terutama terkait keberlanjutan proses belajar mengajar bagi anak-anak setempat.
Pemerintah kecamatan menegaskan dukungannya terhadap dunia pendidikan dan membuka opsi dialog lanjutan, termasuk kemungkinan relokasi kegiatan TK ke lokasi lain yang memiliki status lahan jelas.
Baca Juga: Kudus Kebut Pembentukan Kopdes Merah Putih, Tiap Koperasi Disiapkan Rp 3 Miliar
Video Viral dan Seruan ke Pusat
Video pembongkaran tersebut menuai reaksi luas dari warganet. Dalam rekaman itu, perekam video bahkan menyampaikan seruan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, meminta perhatian atas nasib lembaga pendidikan tersebut.
Banyak warganet menyayangkan jika pembangunan koperasi harus mengorbankan fasilitas pendidikan yang telah berdiri sejak 2007. Mereka berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat turun tangan untuk memastikan solusi yang adil, khususnya bagi anak-anak yang terdampak.
Hingga kini, polemik masih bergulir. Pemerintah menekankan bahwa seluruh kebijakan diambil berdasarkan aturan dan status hukum aset desa, sementara publik menuntut agar kepentingan pendidikan anak usia dini tetap menjadi prioritas utama.
Editor : Mahendra Aditya