Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Melemah, Berikut Rinciannya

Ali Mustofa • 2026-02-18 09:33:23

Ilustrasi Harga Emas Antam
Ilustrasi Harga Emas Antam

RADAR KUDUS – Harga emas produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Rabu pukul 09.03 WIB kembali mengalami penurunan.

Tren pelemahan yang berlangsung sejak 16 Februari tersebut membuat harga emas turun Rp40.000, dari sebelumnya Rp2.918.000 menjadi Rp2.878.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di posisi Rp2.655.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 di PT Pegadaian Turun, Simak Daftar Terbarunya

Nilai harga emas tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat potongan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh transaksi emas dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru sebagaimana tercantum di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.489.000

  • 1 gram: Rp2.878.000

  • 2 gram: Rp5.696.000

  • 3 gram: Rp8.519.000

  • 5 gram: Rp14.165.000

  • 10 gram: Rp28.275.000

  • 25 gram: Rp70.562.000

  • 50 gram: Rp141.045.000

  • 100 gram: Rp282.012.000

  • 250 gram: Rp704.765.000

  • 500 gram: Rp1.409.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.818.600.000

Adapun potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

 
 
 
 
 
Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #Buyback #logam mulia #Harga Emas