Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam Melemah, Buyback Ikut Turun Jadi Rp2,706 Juta per Gram

Ali Mustofa • 2026-02-17 09:47:55

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami penurunan.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Selasa pukul 09.08 WIB, harga emas Antam tercatat turun Rp22.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.940.000 menjadi Rp2.918.000 per gram.

Penurunan ini menandai pelemahan harga yang terjadi selama dua hari berturut-turut.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Selasa Pagi, UBS dan Galeri24 Kompak Melemah, Ini Rinciannya

Sejalan dengan itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan dan kini berada di posisi Rp2.706.000 per gram.

Harga emas tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, pembeli dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh transaksi emas dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan laman Logam Mulia:

Sementara itu, ketentuan pajak untuk pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #Buyback #logam mulia #Harga Emas