RADAR KUDUS – Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang (uji materi) terkait aturan pengupahan dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut menyasar ketentuan gaji dosen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Salah satu pemohon, Riski Alita Istiqomah, dosen Universitas Halim Sanusi Bandung, menyampaikan bahwa selama ini penghasilan dosen di banyak perguruan tinggi berada di bawah upah minimum regional (UMR).
Baca Juga: Sebulan Bencana Sumatera, BNPB Laporkan Korban Tewas Naik Jadi 1.135 Orang, 173 Masih Hilang
Menurutnya, kondisi tersebut sangat tidak layak jika dibandingkan dengan latar belakang pendidikan dan tanggung jawab profesi dosen.
“Gaji kami sering kali lebih rendah dari UMR. Ini jelas tidak pantas, seolah-olah posisi kami kalah dibanding lulusan SMA yang sudah mendapat upah sesuai UMR,” ujar Riski saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam UU Guru dan Dosen, ketentuan penghasilan dosen diatur dalam Pasal 52 yang menyebutkan bahwa gaji dihitung berdasarkan parameter kebutuhan hidup minimum (KHM).
Namun, Serikat Pekerja Kampus menilai pendekatan tersebut sudah tidak relevan dengan sistem pengupahan saat ini.
Ketua Serikat Pekerja Kampus, Rizma Afian Azhiim, menjelaskan bahwa Indonesia sudah tidak lagi menggunakan parameter KHM sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut mengubah mekanisme penentuan upah minimum bagi pekerja.
Akibat perubahan itu, kata Rizma, ketentuan dalam UU Guru dan Dosen menjadi tidak sinkron dengan rezim pengupahan nasional.
“Sekarang tidak ada kejelasan apakah upah dosen itu layak atau tidak, karena parameternya sudah tidak digunakan lagi,” ungkap dosen Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut.
Ia menegaskan perlunya penyesuaian aturan agar penghasilan dosen mengikuti formula pengupahan yang berlaku saat ini.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam berkas permohonannya, para pemohon memaparkan sejumlah contoh konkret terkait rendahnya gaji dosen.
Di Universitas Paramadina Jakarta, misalnya, seorang dosen dengan jabatan lektor hanya menerima gaji pokok sekitar Rp 1,33 juta per bulan.
Baca Juga: Update Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Mahal, Telur di Atas Rp32 Ribu
Angka tersebut jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 yang mencapai Rp 5,39 juta.
Kasus serupa juga ditemukan di Universitas Halim Sanusi Bandung.
Di kampus tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli menerima gaji pokok sebesar Rp 560 ribu per bulan, lebih rendah dari UMP Jawa Barat tahun 2025 yang sebesar Rp 2,19 juta.
Pasal yang diuji, yakni Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen, mengatur bahwa penghasilan dosen terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta berbagai tunjangan lainnya yang diberikan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi.
Melalui petitumnya, Serikat Pekerja Kampus meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang sehingga gaji pokok dosen setidak-tidaknya setara dengan upah minimum regional sesuai lokasi perguruan tinggi tempat dosen bekerja.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Selain Pasal 52 ayat (1), para pemohon juga menggugat ayat (2) dan ayat (3) pasal yang sama. Mereka menilai ketiga ayat tersebut membuka ruang terjadinya pengupahan dosen di bawah standar minimum.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 26 Desember 2025: Antam, Galeri 24, dan UBS Kompak Turun
Salah satu pemohon lainnya, Isman Rahmani Yusron, mengungkapkan bahwa dirinya menerima gaji pokok sebesar Rp 2.567.252 per bulan sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung.
Jumlah tersebut berada di bawah UMK Kota Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 4.209.309.
Sementara itu, Riski Alita Istiqomah juga mengaku gajinya masih berada di bawah standar upah minimum.
Ia menyebut menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran serta tunjangan kinerja Rp 500 ribu.
Para pemohon menegaskan masih banyak perguruan tinggi, khususnya kampus swasta, yang menggaji dosennya di bawah upah minimum regional.
Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi dan memerintahkan agar ketentuan pengupahan dosen disesuaikan dengan standar upah minimum yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa