Imigrasi Benarkan Catatan Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia saat Jadwal Pemeriksaan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:17 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

RADAR KUDUS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan adanya catatan perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia.

Perjalanan tersebut menjadi sorotan karena waktunya bertepatan dengan jadwal pemanggilan Nusron untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa Nusron terpantau melakukan perjalanan ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, pada pekan sebelumnya.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026), Hendarsam membenarkan adanya catatan perjalanan tersebut.

Menurut dia, Nusron sempat terpantau menuju Singapura melalui Batam. Setelah itu, perjalanan disebut berlanjut ke Malaysia untuk menghadiri agenda kedinasan.

Imigrasi Sebut Ada Agenda Dinas di Malaysia

Hendarsam menjelaskan, perjalanan Nusron ke Malaysia berkaitan dengan kegiatan dinas. Dalam perjalanan tersebut, Nusron juga disebut didampingi sejumlah petugas.

Meski membenarkan adanya perjalanan ke dua negara tersebut, Hendarsam mengaku belum mendapatkan informasi terkini mengenai posisi Nusron.

Ia belum dapat memastikan apakah Menteri ATR/Kepala BPN itu sudah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri.

Di sisi lain, Hendarsam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron dari KPK.

Ia menjelaskan, Imigrasi menjalankan fungsi teknis berdasarkan permintaan resmi dari instansi berwenang.

Karena itu, tindakan pencegahan perjalanan ke luar negeri dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Hingga Selasa (20/10/2026), menurut Hendarsam, belum ada permohonan pencegahan terhadap Nusron yang diterima oleh pihaknya.

MAKI Soroti Keberangkatan Nusron saat Jadwal Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti perjalanan Nusron ke luar negeri yang disebut berlangsung bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026).

Boyamin menyampaikan bahwa Nusron seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Boyamin menyebut Nusron berangkat ke luar negeri bersama rombongan terbatas pada Kamis pagi.

Ia juga mempertanyakan apakah perjalanan luar negeri tersebut telah memperoleh izin Presiden, mengingat Nusron merupakan pejabat setingkat menteri.

Namun, Boyamin mengakui belum mengetahui secara pasti apakah izin tersebut telah diberikan.

Boyamin Uraikan Dugaan Rute Perjalanan ke Malaysia

Boyamin juga memaparkan dugaan rute perjalanan Nusron berdasarkan informasi yang diperolehnya.

Menurut keterangannya, Nusron terbang dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026) siang.

Pada sore harinya, Nusron disebut melanjutkan perjalanan menggunakan kapal feri dari Batam ke Singapura.

Selanjutnya, pada Rabu malam hingga Kamis pagi, ia diduga menuju Johor Bahru, Malaysia, menggunakan mobil.

Boyamin menduga Nusron berada di Malaysia pada Kamis, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan mobil dinas Konsulat Jenderal dalam perjalanan tersebut.

Menurut Boyamin, Nusron kemudian diduga kembali bergerak ke Singapura pada Jumat (16/10/2026). Ia memperkirakan perjalanan kembali ke Indonesia berlangsung pada Selasa (20/10/2026).

Rangkaian rute tersebut merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan Boyamin.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi membenarkan catatan perjalanan Nusron ke Singapura melalui Batam dan adanya perjalanan lanjutan ke Malaysia untuk agenda dinas, tetapi belum memastikan keberadaan Nusron saat ini.

Status Pemeriksaan dan Pencegahan Masih Perlu Dikonfirmasi

Perbedaan keterangan mengenai perjalanan Nusron menjadi perhatian karena beririsan dengan jadwal pemanggilan oleh KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, informasi mengenai rute perjalanan, tujuan keberangkatan, serta dugaan upaya menghindari pemeriksaan perlu dibedakan antara keterangan resmi Imigrasi dan pernyataan Boyamin selaku Koordinator MAKI.

Ditjen Imigrasi menyatakan belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron dari KPK hingga Selasa (20/10/2026).

Adapun status kehadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan serta perkembangan penanganan perkara perlu merujuk pada keterangan resmi KPK.

Perjalanan ke luar negeri yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghindari proses hukum.

Kepastian mengenai alasan ketidakhadiran, status pemeriksaan, dan langkah penyidik perlu didasarkan pada informasi resmi dari pihak berwenang.

Editor : Ali Mustofa
pemeriksaan kpk singapura nusron wahid malaysia