RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp934 juta yang disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Penyidik menduga tempat penyimpanan tersebut digunakan untuk menaruh uang yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Namun, keterkaitan uang itu dengan masing-masing dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut ditemukan di kediaman Hanaku.
“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Selain uang Rp934 juta yang tersimpan di dalam tong biru, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp300 juta yang ditemukan dalam sejumlah amplop. Petugas turut mengamankan uang asing sebanyak 5.972 yuan.
Jika dihitung secara keseluruhan, barang bukti berupa uang yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar, belum termasuk dokumen yang turut disita penyidik.
Taufik menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut juga menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan selama rangkaian penindakan.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” ujarnya.
Berbagai barang bukti itu akan didalami untuk membantu penyidik menelusuri dugaan tindak pidana korupsi serta mengungkap hubungan antara uang yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.
Mengenai asal-usul uang Rp934 juta yang ditemukan di dalam tong biru, KPK menyatakan bahwa uang tersebut telah bercampur sehingga belum dapat dikelompokkan berdasarkan klaster dugaan korupsi.
Kondisi tersebut membuat penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan uang dengan masing-masing dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” kata Taufik.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten mencakup sejumlah klaster.
Karena itu, penelusuran terhadap aliran uang dan barang bukti lainnya menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari setelah operasi berlangsung, tepatnya 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo yang disebut sebagai pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan dan mendalami bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam penjelasannya, KPK menyebut perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi.
Kelima klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan hasil audit.
Masing-masing klaster masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui pola dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Temuan uang dalam tong biru di rumah adik kandung Bupati Klaten tersebut menjadi salah satu aspek yang kini didalami KPK. Penyidik masih harus menelusuri asal-usul uang, tujuan penyimpanan, dan keterkaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Proses penyidikan diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut sekaligus mengungkap peran setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Editor : Ali Mustofa