BANDUNG — Telkom University (Tel-U) menindak tegas dugaan perundungan mahasiswa di Asrama Putra yang viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri dinyatakan terlibat, dengan satu pelaku utama dikenai sanksi drop out atau dikeluarkan dari kampus, sedangkan mahasiswa lainnya menerima sanksi tingkat sedang.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video beredar luas di media sosial pada Sabtu, 11 Oktober 2026.
Video tersebut memperlihatkan dugaan intimidasi terhadap seorang mahasiswa baru di dalam kamar Asrama Putra Telkom University, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Cara Cek BSU 2026 Rp 900.000 Lewat Aplikasi JMO, Ini Langkah dan Syarat yang Perlu Diketahui
Dalam rekaman itu, seorang mahasiswa terlihat mengarahkan semprotan cairan pengharum ruangan yang dipantik menggunakan korek api ke arah wajah korban.
Korban diduga terdesak hingga mendekati area tempat tidur, sementara mahasiswa lain merekam kejadian tersebut.
Pihak Telkom University menyatakan video tersebut menjadi dasar bagi pemeriksaan internal.
Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) kemudian menangani kasus sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Perpres Ojol Batasi Potongan Platform 8 Persen, YLKI Ingatkan Risiko Tarif Naik
Kronologi dan Pihak yang Terlibat
Berdasarkan keterangan Rektor Telkom University Prof. Suyanto, peristiwa berlangsung di area Asrama Putra pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban dan pelaku sama-sama merupakan mahasiswa aktif semester satu Fakultas Rekayasa Industri.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua mahasiswa dipastikan terlibat dalam insiden tersebut. Satu mahasiswa diduga melakukan tindakan menyemprotkan cairan yang dapat memicu kobaran api, sementara mahasiswa lainnya tercatat merekam peristiwa itu.
Kampus menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan perguruan tinggi. Pihak Tel-U juga meminta privasi korban dan keluarganya dijaga agar proses pemulihan tidak semakin terganggu.
Baca Juga: Insentif Dapur MBG Berubah Jadi 2000 per Porsi Mulai 5 Oktober 2026 Sesuai Keputusan BGN Terbaru
Sanksi Tegas bagi Pelaku
Sebagai tindak lanjut, Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa yang terbukti terlibat.
Pelaku utama dikenai sanksi berat berupa drop out atau pemberhentian sebagai mahasiswa, sedangkan mahasiswa perekam menerima sanksi sedang.
Wakil Rektor bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan resmi.
Keputusan itu diambil sesuai ketentuan disiplin dan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Rektor Prof. Suyanto menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: Lonjakan Harga Kedelai Mahal, Pemerintah Siapkan Opsi Subsidi Impor Kedelai
Ia juga meminta maaf kepada korban, keluarga korban, seluruh mahasiswa, serta pihak eksternal yang terdampak dari kasus ini.
Video yang viral memicu berbagai reaksi dari mahasiswa Telkom University. Sejumlah mahasiswa mengecam aksi perundungan tersebut dan mendesak kampus memberikan keadilan serta perlindungan yang nyata bagi korban.
Mereka menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa asrama bukan ruang bagi kekerasan, intimidasi, maupun praktik senioritas yang merendahkan martabat mahasiswa lain.
Baca Juga: Harga Telur Oktober 2026 Berada di Kisaran Rp26.200 hingga Rp31.550 per Kilogram
Tekanan publik juga mendorong kampus untuk memperlihatkan proses penanganan yang transparan dan tegas.
Kasus ini menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan perguruan tinggi dapat terjadi bahkan di ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang.
Oleh karena itu, pengawasan asrama, edukasi anti-kekerasan, serta mekanisme pelaporan yang aman menjadi hal penting untuk mencegah peristiwa serupa.
Telkom University kini dihadapkan pada tugas memastikan sanksi yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera serta pemulihan bagi korban. (*)
Editor : Mahendra Aditya