JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan aplikator transportasi daring tidak menaikkan tarif maupun membebankan biaya tambahan kepada konsumen setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
YLKI menyoroti ketentuan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini dinilai perlu diikuti pengawasan yang efektif agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna layanan ojek online (ojol).
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa penerapan aturan baru harus tetap mengutamakan keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Menurut dia, pembatasan biaya platform tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk menaikkan tarif atau mengurangi kualitas pelayanan.
"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," ujar Rio dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Menurut YLKI, perubahan struktur pendapatan perusahaan aplikator sebagai dampak kebijakan baru seharusnya tidak dialihkan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Keterjangkauan transportasi daring perlu tetap dijaga, terutama bagi konsumen yang mengandalkan layanan tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
YLKI Minta Penyusunan Aturan Tarif Libatkan Konsumen
Selain mengingatkan soal potensi kenaikan tarif, YLKI mendorong pemerintah melibatkan perwakilan konsumen dalam penyusunan aturan turunan mengenai tarif transportasi daring.
Pelibatan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diterbitkan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pemerintah dan perusahaan aplikator, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam membayar layanan.
Menurut YLKI, pengaturan tarif harus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha, kesejahteraan pengemudi, dan keterjangkauan bagi pengguna.
Dengan demikian, perubahan kebijakan biaya platform diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi salah satu pihak dalam ekosistem transportasi daring.
Keselamatan dan Kualitas Layanan Ojol Harus Dijaga
YLKI juga meminta pemerintah memastikan pembatasan biaya platform tidak diikuti pengurangan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional, menurut lembaga tersebut, tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan sistem pengaduan, mengurangi perlindungan pengguna, atau menurunkan kualitas layanan.
Hak konsumen atas transportasi yang aman dan nyaman harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari besaran biaya platform yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dinilai penting untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Aplikator Diminta Transparan soal Struktur Biaya
YLKI selanjutnya meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan tersebut perlu disertai keterbukaan informasi mengenai komponen biaya yang dibebankan kepada konsumen.
Rio menilai transparansi tarif menjadi bagian penting dari hak konsumen untuk mengetahui rincian biaya layanan yang mereka gunakan.
Pemerintah juga diminta membangun mekanisme pengawasan yang konsisten untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan regulasi atau merugikan konsumen, tindak lanjut yang jelas perlu dilakukan.
Melalui pengawasan tersebut, YLKI berharap penerapan aturan baru transportasi daring dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, pembatasan biaya platform maksimal 8 persen perlu berjalan beriringan dengan keterjangkauan tarif, transparansi biaya, serta perlindungan keselamatan dan kenyamanan pengguna ojol.
Editor : Mahendra Aditya