JAKARTA – Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih berpeluang melanjutkan tugas mengajar setelah 31 Desember 2026.
Pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri di tengah penataan status kepegawaian guru yang mulai berjalan pada 2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa penataan guru tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan mengajar para guru non-ASN.
Pemerintah justru menyiapkan skema lanjutan agar kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tetap terpenuhi sembari proses penataan kepegawaian berlangsung.
Dalam siaran pers pada 8 Oktober 2026, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN agar tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026. Namun, mekanisme pelaksanaannya perlu merujuk pada ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah negeri, terutama mereka yang belum memperoleh status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru Non-ASN Tidak Otomatis Berhenti Mengajar
Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan untuk melanjutkan penugasan guru non-ASN yang memenuhi ketentuan, termasuk guru yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa batas waktu penugasan dalam kebijakan tersebut tidak berarti guru non-ASN harus berhenti mengajar setelah periode berakhir.
Penataan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan status kepegawaian, sedangkan keberlanjutan tugas mengajar menjadi bagian yang perlu diatur agar layanan pendidikan tidak terganggu.
Meski demikian, guru perlu memperhatikan bahwa kebijakan untuk 2026 dan dispensasi setelah 31 Desember 2026 merupakan hal yang harus dibaca sesuai ketentuan masing-masing. Kepastian penugasan pada 2027 tetap bergantung pada aturan teknis yang diberlakukan pemerintah.
Guru Non-ASN Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK
Selain menjaga keberlanjutan tugas mengajar, pemerintah menyiapkan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi ASN sesuai persyaratan yang berlaku.
Dalam rencana penataan guru mulai 2027, pemerintah menyiapkan rekrutmen CPNS guru secara bertahap selama periode 2027–2029. Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru berstatus PNS mencapai 464.856 orang. Rekrutmen tahap awal direncanakan berlangsung pada 2027, dengan penugasan awal pada 2028.
Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi sesuai formasi dan mekanisme yang diumumkan pemerintah. Namun, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti seluruh peserta akan otomatis diangkat menjadi PNS atau PPPK. Pengangkatan tetap bergantung pada hasil seleksi, persyaratan administrasi, dan ketersediaan formasi.
Karena itu, guru yang ingin mengikuti seleksi perlu memantau pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi yang membuka formasi.
PPPK Paruh Waktu Dialihkan Menjadi Penuh Waktu
Penataan guru pada 2027 juga mencakup perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pengalihan tersebut direncanakan mulai 1 Januari 2027 melalui mekanisme otomatis tanpa seleksi.
Jumlah guru PPPK paruh waktu yang menjadi sasaran kebijakan ini mencapai 242.482 orang. Pemerintah juga merencanakan pengalihan status mereka menjadi pegawai pemerintah pusat secara bertahap.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dan memenuhi persyaratan administrasi akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS secara bertahap mulai 2027. Kebijakan ini membuka jalur pengembangan karier bagi guru yang ingin beralih menjadi PNS, tetapi tetap harus mengikuti prosedur seleksi yang ditetapkan.
Kemendikdasmen juga menyebut jumlah guru PPPK mencapai 935.316 orang. Angka tersebut menunjukkan besarnya jumlah tenaga pendidik yang masuk dalam proses penataan kepegawaian nasional.
Bagaimana dengan Gaji Guru Non-ASN?
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pembiayaan bagi guru non-ASN yang masih menjalankan tugas mengajar. Dalam kebijakan penugasan tahun 2026, pemerintah daerah memiliki landasan untuk melanjutkan penugasan dan penggajian guru yang memenuhi ketentuan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kemendikdasmen juga menyampaikan dukungan berupa tunjangan profesi atau insentif sesuai persyaratan, sementara pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan tambahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Untuk pembayaran melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk dana BOS, penggunaannya tetap harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku. Karena itu, guru non-ASN tidak dapat menganggap bahwa pembayaran pada 2027 otomatis memiliki nominal dan mekanisme yang sama dengan tahun sebelumnya.
Kepastian mengenai sumber pembiayaan, besaran penghasilan, serta mekanisme pembayaran setelah 31 Desember 2026 perlu menunggu ketentuan lanjutan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Guru Diminta Memantau Pengumuman Resmi
Di tengah perubahan kebijakan tersebut, guru non-ASN perlu memastikan data kepegawaian dan riwayat penugasannya tercatat dengan benar. Data pada Dapodik menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan, terutama bagi guru yang masuk dalam skema penugasan lanjutan.
Guru yang berminat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga perlu menyiapkan dokumen administrasi dan mengikuti pengumuman formasi dari instansi resmi. Jadwal pendaftaran, persyaratan, serta rincian kebutuhan guru harus mengacu pada pengumuman seleksi yang diterbitkan pemerintah.
Penataan guru mulai 2027 mencakup beberapa jalur berbeda, yakni keberlanjutan penugasan guru non-ASN, pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta rekrutmen CPNS untuk memenuhi kebutuhan guru PNS.
Dengan demikian, guru non-ASN tidak serta-merta harus berhenti mengajar setelah 31 Desember 2026. Namun, kepastian penugasan dan pembiayaan pada 2027 tetap harus mengikuti kebijakan lanjutan yang ditetapkan pemerintah.
Editor : Mahendra Aditya