KSAD Maruli Simanjuntak Sebut Rumah Dinas TNI Dipakai Judi Online sebagai Hal Memalukan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 16:11 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (ANTARA/Azhfar Muhammad)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (ANTARA/Azhfar Muhammad)

RADAR KUDUS – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyayangkan dugaan penggunaan rumah dinas TNI AD sebagai tempat operasional judi daring atau online.

Ia menilai kasus tersebut mencoreng nama institusi dan menjadi peristiwa yang sangat memalukan bagi TNI AD.

“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” ujar Maruli saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari Antara.

Maruli menegaskan bahwa TNI AD tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas perjudian daring.

Ia juga membenarkan adanya prajurit yang kini menjalani penahanan karena diduga menyewakan rumah dinas kepada pihak yang mengoperasikan judi online.

Menurut Maruli, prajurit yang terbukti terlibat akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan institusi TNI AD tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menahan seorang prajurit TNI AD untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan rumah dinas sebagai lokasi operasional judi online.

“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Prajurit yang dimaksud adalah Letnan Kolonel Infanteri Arman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.

Nas menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Pomdam Jaya tengah mendalami sejauh mana keterlibatan prajurit tersebut dalam dugaan aktivitas judi online yang ditemukan di rumah dinas tersebut.

Kasus ini mencuat setelah TNI AD mengungkap dugaan praktik operasional judi online di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta, pada Minggu (4/10/2026).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan tempat kejadian beserta barang bukti.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Donny.

Saat memeriksa sejumlah ruangan, petugas menemukan beberapa komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas operasional judi daring.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan orang-orang yang berada di lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap bagaimana perangkat-perangkat itu digunakan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam kegiatan yang diduga sebagai operasional judi online.

TNI AD menegaskan tidak akan membiarkan fasilitas milik institusi digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan rumah dinas tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penyalahgunaan fasilitas di lingkungan militer untuk aktivitas ilegal.

Selain mendalami dugaan keterlibatan prajurit, aparat juga masih memeriksa warga sipil dan barang bukti yang telah diamankan.

Pernyataan KSAD Maruli Simanjuntak menegaskan sikap institusi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

TNI AD menyatakan tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti terlibat, sementara proses pemeriksaan dan penentuan sanksi akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap secara menyeluruh dugaan operasional judi online di rumah dinas KPAD Cijantung.

Editor : Ali Mustofa
rumah dinas TNI AD oknum prajurit judi daring Jenderal TNI Maruli Simanjuntak