RADAR KUDUS - Pemerintah secara tegas memastikan bahwa ketentuan durasi jam kerja bagi para pekerja di Indonesia tidak akan mengalami kenaikan dan tetap dipertahankan pada standar 40 jam per minggu.
Penegasan ini sekaligus menolak wacana penambahan alokasi waktu kerja menjadi 45 jam per minggu yang sempat diusulkan oleh kalangan pelaku industri.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menghadiri agenda diskusi Downstream Insights 2026 di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
Airlangga menegaskan bahwa ketentuan 40 jam kerja per minggu telah menjadi titik kesepakatan bersama dan aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah ideal bagi iklim ketenagakerjaan nasional.
Wacana kenaikan jam kerja sebelumnya mengemuka setelah Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengajukan usulan penambahan waktu kerja menjadi 45 jam per minggu pada Rabu (30/9/2026).
Pihak Aprisindo menilai bahwa penyesuaian durasi kerja sangat diperlukan guna mendongkrak efisiensi serta daya saing industri alas kaki nasional, terutama dalam menghadapi persaingan ketat dengan negara kompetitor di kawasan regional seperti Vietnam yang menerapkan skema hingga 48 jam kerja per minggu.
Sesuai dengan regulasi Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini, batas waktu kerja ditetapkan dalam dua skema utama.
Skema pertama yaitu 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja. Sedangkan skema kedua yaitu 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Merespons perdebatan di ruang publik, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, turut memberikan klarifikasi.
Shinta menjelaskan bahwa angka 45 jam kerja yang sempat menjadi perbincangan sejatinya merupakan bagian dari materi studi komparasi regional dan bukan merupakan desakan resmi untuk mengubah regulasi yang ada.
Pihaknya memahami keputusan pemerintah untuk tetap mempertahankan batas standar 40 jam per minggu.
Di sisi lain, sejalan dengan komitmen menjaga keseimbangan iklim usaha dan kesejahteraan buruh, pemerintah bersama parlemen telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat payung hukum perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian regulasi tanpa mengabaikan produktivitas dan keberlangsungan dunia usaha di tanah air. (*)