Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar via 29 Perusahaan dan Mafia Bisnis

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar via 29 Perusahaan dan Mafia Bisnis
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar via 29 Perusahaan dan Mafia Bisnis
 
RADAR KUDUS - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp350 miliar.
 
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, Febrie ditenggarai mendirikan dan mengambil alih sedikitnya 29 perusahaan serta yayasan yang bergerak di berbagai sektor bisnis—mulai dari konsesi pertambangan hingga kartel perdagangan ayam—guna menyamarkan asal-usul kekayaan hasil korupsi.
 
Baca Juga: Bukan Sekadar Horor, Ghost in the Cell Angkat Pentingnya Solidaritas

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), Febrie tidak bergerak sendirian.
 
Pria yang pernah menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa tersebut didakwa melakukan TPPU secara bersama-sama dengan tiga orang kepercayaan dekatnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan Juli 2026 telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, serta menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
 
Langkah sistematis ini dilakukan dengan tujuan utama menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dalam pemaparannya, JPU membeberkan bahwa relasi antara Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin telah terbangun sejak mereka masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.
 
Sementara perkenalan Febrie dengan Ferry Yanto Hongkiriwang mulai terjalin pada rentang waktu antara tahun 2013 hingga 2015.

Jaksa mengungkapkan bahwa modus operandi pengumpulan dana ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat pada diri Febrie, baik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun sewaktu menduduki posisi tertinggi di jajaran Ditjen Pidsus sebagai Jampidsus.
 
Febrie bersama Don Ritto kerap memanfaatkan kantor hukum milik Don, yakni DR Lawfirm serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office, sebagai sarana penampungan uang dari pihak-pihak berkepentingan yang merasa cemas atau terancam status hukumnya dalam berbagai kasus penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
 
Baca Juga: Niat Mengecas HP Sebentar, Malah Susah Tidur Lagi? Ini Alasannya

"Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjalankan praktik tersebut dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi psikologis para pihak yang terseret perkara," ungkap jaksa.

Uang hasil penyerahan tersebut kemudian dialirkan melalui Don Ritto dan Nurman Herin untuk menyuntikkan modal, membeli saham entitas bisnis, hingga mendirikan badan hukum baru.
 
Lewat puluhan entitas korporasi serta yayasan tersebut, Febrie bersama lingkaran utamanya memutar dan menyamarkan uang hasil kejahatan jabatan (proceeds of crime) ke dalam ekosistem bisnis formal secara massif. (*)
Editor : Ali Mustofa
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar Mantan Jampidsus Pencucian Uang Sidang Tipikor Febrie Adriansyah 2026 Modus Pencucian Uang 29 Perusahaan DR Lawfirm Penampungan Uang Korupsi