RADAR KUDUS - Proses penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 terus berlanjut.
Dalam perkembangan terbaru, Polri telah menetapkan sekaligus menahan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, mengalami luka-luka, serta menimbulkan kerugian materi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda kapal dan tiga orang yang berasal dari pihak perusahaan.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang masih berlangsung.
“Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo, Kamis (8/10).
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY telah menjalani penahanan sejak 25 September 2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026. Ketiganya merupakan pihak yang memiliki posisi di PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA sebagai agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR yang menjabat General Manager Cabang Surabaya.
Menurut Trunoyudo, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyusun konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya unsur kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
Polri tidak hanya memeriksa pihak yang terlibat langsung dalam pengoperasian kapal. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya peran pihak perusahaan dalam perkara tersebut.
Trunoyudo menjelaskan, apabila alat bukti menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam bentuk penyertaan atau pembantuan, pihak yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Dalam penyidikan kasus ini, aparat menggunakan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang menjalankan kapal secara langsung.
Peran pihak lain yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.
Untuk tersangka AY, masa penahanan berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Sementara tiga tersangka dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA, RH, dan YR, menjalani penahanan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.
Proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan dan penyidik terus mendalami perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah diperoleh.
Editor : Ali Mustofa