RADAR KUDUS - Pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.
Dalam skema pembiayaan tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta untuk membantu mengurangi biaya yang harus ditanggung jamaah.
Dengan adanya subsidi tersebut, jamaah haji yang masuk dalam kuota keberangkatan 2027 diperkirakan perlu menyiapkan pelunasan rata-rata sebesar Rp23.048.825 atau sekitar Rp23 juta.
Secara keseluruhan, BPIH 2027 ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah mencapai rata-rata Rp54.648.825, atau sekitar 55,5 persen dari total BPIH.
Angka Bipih tersebut mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta jika dibandingkan dengan biaya yang ditanggung jamaah pada penyelenggaraan haji 2026.
Besaran Bipih yang menjadi kewajiban jamaah kemudian diperhitungkan dengan sejumlah komponen yang telah dimiliki atau diperoleh jamaah.
Perhitungannya mencakup setoran awal sebesar Rp25 juta, perolehan virtual account (VA) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Setelah dikurangi komponen tersebut, jamaah diperkirakan masih memiliki kewajiban pelunasan rata-rata Rp23.048.825.
Sementara itu, pembiayaan yang bersumber dari Nilai Manfaat (NM) disepakati sebesar 44,5 persen dari total BPIH. Nilai manfaat tersebut rata-rata mencapai Rp43.817.526,35 per jamaah.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, perhitungan struktur pembiayaan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar USD1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp4.666,67.
Menurut Irfan, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI berupaya menyusun skema pembiayaan yang seimbang, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjaga kualitas pelayanan jamaah.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jamaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan di DPR, Rabu (7/10).
Irfan menegaskan bahwa efisiensi akan menjadi perhatian dalam seluruh rangkaian pelayanan haji. Penghematan akan diupayakan baik selama jamaah berada di Indonesia maupun ketika menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Meski demikian, efisiensi tersebut tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang diterima jamaah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah aspek akan menjadi perhatian utama, termasuk kenyamanan jamaah, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan selama pelaksanaan ibadah haji.
Ini Komponen yang Masuk dalam BPIH 2027
Dalam pembahasan bersama Panja Komisi VIII DPR RI, komponen BPIH dibagi berdasarkan layanan yang diberikan di dalam negeri dan selama jamaah berada di Arab Saudi.
Komponen BPIH di dalam negeri meliputi:
- Layanan akomodasi.
- Layanan konsumsi.
- Perlindungan jamaah.
- Pelayanan di embarkasi dan debarkasi.
- Dokumen perjalanan.
- Perlengkapan jamaah haji.
- Biaya hidup atau living cost.
- Pembinaan jamaah haji.
- Pelayanan umum.
- Pengelolaan BPIH.
Sedangkan komponen biaya ketika jamaah berada di Arab Saudi mencakup:
- Akomodasi, konsumsi, dan transportasi fullboard syarikah.
- Layanan di Armuzna.
- Perlindungan jamaah.
- Pelayanan umum.
- Pengelolaan BPIH.
- Biaya penerbangan.
Untuk biaya penerbangan, besaran yang dibebankan akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jamaah dari berbagai daerah di Indonesia.
Calon Jamaah Diminta Mulai Bersiap
Selain menetapkan struktur pembiayaan, pemerintah juga memperhitungkan kemungkinan terjadinya perubahan biaya operasional. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah fluktuasi harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Jika kemudian muncul kekurangan dana akibat kenaikan biaya operasional tersebut, pemerintah mengusulkan agar kekurangan itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tanpa menambah beban jamaah.
Besaran Bipih yang harus dibayarkan jamaah juga tidak sepenuhnya sama. Nilainya akan berbeda sesuai embarkasi keberangkatan masing-masing, terutama karena terdapat perbedaan komponen penerbangan dan layanan selama di Arab Saudi.
Sebagai gambaran, jamaah yang berangkat melalui Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih paling rendah, sedangkan embarkasi lainnya menyesuaikan struktur biaya yang telah ditetapkan.
Dengan kesepakatan BPIH 2027 tersebut, calon jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M diimbau mulai mempersiapkan diri, termasuk kebutuhan pembiayaan pelunasan.
Pemerintah juga akan menyampaikan perkembangan mengenai jadwal dan mekanisme pelunasan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Bagi calon jamaah, memahami besaran biaya sejak awal menjadi langkah penting agar persiapan keberangkatan dapat dilakukan secara lebih matang, baik dari sisi finansial maupun kesiapan ibadah.
Editor : Ali Mustofa