JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan belum ada pembahasan resmi dengan pemerintah mengenai wacana pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun melalui koperasi. Regulator masih menunggu penjelasan lebih detail mengenai mekanisme yang akan diterapkan jika rencana tersebut benar-benar dijalankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga Rabu (7/10/2026), pihaknya belum mendapatkan pembahasan terkait rencana koperasi menjadi unit layanan pembayaran gaji dan pensiun PNS.
"Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," ujar Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Gaji PNS Hingga Pensiunan Bakal Dibayar Lewat Koperasi? Ini Alasan Menkop Ferry
Menurut Dian, apabila pemerintah ingin merealisasikan kebijakan tersebut, diperlukan koordinasi dan kajian lebih lanjut. Pasalnya, perubahan kanal pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) akan berkaitan dengan sistem pembayaran, pengelolaan rekening, hingga keterlibatan lembaga perbankan.
Selama ini, pembayaran gaji PNS ditopang oleh infrastruktur sistem pembayaran dan jaringan perbankan yang telah menjangkau berbagai wilayah Indonesia.
Dian mengatakan OJK juga belum mengetahui secara pasti bagaimana posisi koperasi dalam mekanisme baru tersebut. Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah apakah koperasi nantinya dapat mengelola rekening secara mandiri atau tetap menggunakan infrastruktur perbankan.
"Dan kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti menggunakan, menggunakan apa namanya bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu, apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya," katanya.
Karena itu, OJK belum memberikan penilaian lebih jauh mengenai dampak rencana tersebut terhadap industri perbankan, termasuk kemungkinan terjadinya persaingan dalam penghimpunan dana.
Dian menegaskan, keputusan mengenai skema pembayaran gaji PNS merupakan kewenangan pemerintah. OJK pada tahap ini masih menunggu arah kebijakan dan desain teknis yang akan disiapkan.
"Ya sebetulnya mungkin itu kan keputusan ya keputusan pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, Dian mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas sebelum menerapkan skema pembayaran gaji dan pensiun melalui koperasi.
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Dibayar Lewat Koperasi? Ini Jawaban Kemenkeu
Menurut dia, pelaksanaan di lapangan perlu menjadi perhatian agar perubahan mekanisme pembayaran tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan yang diharapkan pemerintah.
"Tapi masalahnya nanti di lapangan kita gak tahu kan, apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan," kata Dian.
Wacana melibatkan koperasi dalam pembayaran gaji PNS dan dana pensiun sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia menyebut pemerintah tengah membahas rencana tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ferry mengatakan perluasan fungsi koperasi ditujukan untuk memperkuat peran koperasi sekaligus meningkatkan kemampuannya bersaing dengan industri perbankan.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.
Gagasan tersebut juga dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam rancangan regulasi tersebut terdapat usulan penguatan kelembagaan koperasi, termasuk pembentukan otoritas pengawas khusus koperasi serta skema perlindungan simpanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, mekanisme penyaluran gaji ASN saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.
Dengan belum adanya pembahasan resmi antara OJK dan pemerintah, mekanisme keterlibatan koperasi dalam pembayaran gaji serta pensiun PNS masih belum ditetapkan. Aspek teknis, pengelolaan rekening, keterlibatan bank, hingga efisiensi pelaksanaannya masih perlu diperjelas sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Editor : Mahendra Aditya