Gaji PNS Hingga Pensiunan Bakal Dibayar Lewat Koperasi? Ini Alasan Menkop Ferry

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:59 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS

RADAR KUDUS – Pemerintah tengah membahas rencana memperluas peran koperasi sebagai salah satu unit layanan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya terhadap industri perbankan.

Ferry mengatakan, pembahasan mengenai rencana tersebut masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah ingin koperasi tidak hanya menjalankan fungsi usaha bagi anggotanya, tetapi juga memiliki layanan jasa yang lebih luas di tengah masyarakat.

Menurut Ferry, salah satu bentuk pengembangan tersebut adalah membuka peluang bagi koperasi untuk menjadi unit layanan yang dapat menyalurkan gaji pegawai negeri maupun pembayaran pensiun.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry, dikutip dari Antara, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Dibayar Lewat Koperasi? Ini Jawaban Kemenkeu

Jika rencana itu terealisasi, Ferry menilai keberadaan koperasi akan semakin berkembang dari sisi kualitas maupun cakupan layanan. Koperasi juga diharapkan mampu membangun layanan keuangan yang lebih kuat sehingga dapat bersaing dengan lembaga perbankan.

Rencana tersebut menjadi salah satu materi yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah bergulir di DPR.

Selain mengatur perluasan fungsi koperasi, rancangan regulasi tersebut juga memuat rencana pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah juga merencanakan penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi.

Ferry menilai penguatan dari sisi layanan, pengawasan, dan perlindungan simpanan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem koperasi yang lebih kuat.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Ferry mengungkapkan telah mempelajari draf RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia menilai aturan yang selama ini menjadi dasar hukum koperasi sudah berusia 34 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Menurut Ferry, revisi undang-undang tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan terhadap ekosistem perkoperasian secara menyeluruh.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (17/6).

Dengan demikian, wacana pembayaran gaji PNS dan dana pensiun melalui koperasi tidak berdiri sendiri. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari agenda memperluas fungsi koperasi sekaligus memperkuat kelembagaan, pengawasan, dan perlindungan simpanan dalam ekosistem koperasi nasional.

Editor : Mahendra Aditya
Ferry Juliantono gaji PNS lewat koperasi koperasi pembayaran gaji PNS RUU Perkoperasian dana pensiun koperasi