RADAR KUDUS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan tanggapan terkait wacana pemerintah menjadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu unit layanan untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiunan.
Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Noor Faisal Achmad memilih tidak memberikan penjelasan mengenai rencana tersebut. Termasuk ketika ditanya soal pembahasan antara Kemenkeu dan Kementerian Koperasi.
"Saya belum bisa berkomentar ya," kata Noor saat ditemui di Thamrin Nine Hall, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Noor juga belum memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai potensi risiko apabila mekanisme penyaluran gaji PNS nantinya dilakukan melalui koperasi.
"Saya belum bisa komentar. Makasih ya," ujarnya.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji perluasan fungsi koperasi agar tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga menyediakan layanan jasa keuangan.
Salah satu skema yang sedang dibahas adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sekaligus pensiun. Menurut Ferry, pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry, seperti dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Ferry menyebut perluasan layanan tersebut diharapkan dapat membuat koperasi menawarkan lebih banyak layanan kepada masyarakat. Pemerintah juga berharap langkah tersebut dapat memperkuat daya saing koperasi agar mampu bersaing dengan industri perbankan.
Rencana tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga tengah mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas bersama DPR RI.
Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya skema perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Ferry, penguatan kelembagaan dan layanan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sekaligus memperluas kontribusinya dalam perekonomian.
Jika rencana tersebut terealisasi, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah kegiatan ekonomi anggotanya. Koperasi juga berpotensi masuk lebih jauh ke sektor layanan keuangan yang selama ini banyak dijalankan oleh industri perbankan.
Ferry bahkan menilai penguatan tersebut dapat membuat koperasi memiliki kemampuan untuk bersaing dengan perbankan di Indonesia.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Meski wacana pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi telah disampaikan Menteri Koperasi, hingga Rabu (7/10/2026) Kemenkeu belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme, kesiapan, maupun risiko dari rencana tersebut.
Editor : Mahendra Aditya