RADAR KUDUS - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang disebut berkaitan dengan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.
Dalam laporan tersebut, PCNU Sekadau membawa sejumlah dokumen dan barang yang mereka klaim sebagai bukti pendukung.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Utang Bank, Rumah Warga Berbak Blora Dilelang hingga Dieksekusi
Di antaranya berupa kronologi kejadian, tiket perjalanan, serta uang tunai yang disebut sebelumnya diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Berkas pengaduan beserta uang tersebut diserahkan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto hadir bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau.
Bagus mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi.
Ia juga menyebut ada sekitar 27 PCNU lain yang menurutnya siap mengambil langkah serupa terkait dana yang mereka klaim pernah diterima.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," kata Bagus di Gedung KPK.
Bagus menyebut dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengarahkan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU ke-35.
Karena itu, PCNU Sekadau meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana sekaligus memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Mereka juga berharap apabila dari hasil penelusuran ditemukan unsur tindak pidana, lembaga antirasuah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Pelapor meminta perkembangan penanganan laporan tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Perlu dicatat, laporan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pihak pelapor.
Hingga saat ini, laporan tersebut belum menjadi penetapan bahwa praktik yang dituduhkan telah terbukti secara hukum.
Di sisi lain, Saifullah Yusuf sebelumnya juga disebut menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduh adanya praktik suap atau aliran dana dalam Muktamar NU.
Berdasarkan kronologi yang diserahkan PCNU Sekadau, rangkaian peristiwa yang mereka laporkan disebut bermula pada 8 Agustus.
Saat itu, H. Kholil yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh sekaligus Koordinator Wilayah Kalimantan Barat mengoordinasikan sejumlah pengurus PWNU dan PCNU dari Kalimantan Barat.
Rombongan kemudian berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.
Setelah tiba di Jakarta, rombongan diarahkan mengikuti Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE yang berlangsung di Gedung MPR RI.
Menurut dokumen yang disampaikan PCNU Sekadau, kegiatan tersebut disebut menjadi bagian awal dari rangkaian yang mereka duga berkaitan dengan pengondisian dukungan untuk Rais Aam.
Setelah kegiatan di Gedung MPR RI selesai, rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para utusan PCNU dan PWNU dari Kalimantan Barat menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan.
Dokumen yang diserahkan turut mencantumkan sejumlah nama perwakilan dari beberapa PCNU di Kalimantan Barat, termasuk Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, serta Sekadau.
PCNU Sekadau menyebut Bagus Fitrianto dan tim termasuk pihak yang menerima dana tersebut berdasarkan kronologi yang mereka laporkan.
Rangkaian penerimaan dana tersebut, menurut laporan PCNU Sekadau, berlanjut ketika para pengurus memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur.
H. Kholil disebut kembali menghubungi sejumlah pengurus PCNU yang sebelumnya menerima uang muka di Jakarta.
Mereka kemudian diarahkan menuju Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil uang yang disebut sebagai pelunasan. Dalam laporan tersebut, hotel itu disebut berkaitan dengan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Informasi mengenai pemberian uang melalui dua lokasi tersebut menjadi bagian dari dokumen yang dibawa PCNU Sekadau ketika mendatangi KPK.
Setelah mengetahui adanya dugaan pemberian dana yang mereka nilai berkaitan dengan pengondisian dukungan dalam Muktamar NU, Bagus Fitrianto bersama perwakilan Syuriah PCNU Sekadau memilih mengembalikan uang tersebut.
Selain uang tunai, mereka juga menyerahkan dokumen perjalanan, kronologi penerimaan dana, serta sejumlah bukti lain yang mereka miliki kepada KPK.
Langkah tersebut, menurut Bagus, merupakan bentuk upaya menjaga integritas organisasi sekaligus meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut secara lebih lanjut.
"Kami mendesak KPK segera menerbitkan keterangan resmi terkait laporan tersebut serta menindaklanjuti dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang disebut berada di balik dugaan praktik suap ini," pungkasnya.
Untuk saat ini, substansi laporan PCNU Sekadau masih berupa dugaan yang disampaikan kepada KPK. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Editor : Ali MustofaSumber : Jawa Pos