Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Keluar, Aliansi Gibran Serukan Hormati Proses Hukum

Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:39 WIB
Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait PHPU yang menyoroti syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait PHPU yang menyoroti syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR KUDUS - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan Denny Indrayana dan pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan terkait sengketa Pilpres 2024.

Putusan itu mendapat respons dari Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan. Ia menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Baca Juga: Ijazah Gibran Jadi Sorotan, MK Ungkap Dokumen yang Ditemukan di Persidangan

Menurut Reyhan, putusan MK merupakan bagian dari proses hukum yang telah ditempuh melalui jalur konstitusional.

Karena itu, keputusan tersebut dinilai perlu diterima dan dihormati oleh seluruh pihak.

"Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, putusan MK harus menjadi rujukan bersama dan tidak perlu lagi diperdebatkan secara berlebihan. Semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Reyhan kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Reyhan menilai pertimbangan MK mengenai tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pemohon menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan Pilpres 2024.

Ia mengatakan proses sengketa hasil pemilihan presiden telah memiliki mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang memenuhi ketentuan.

"MK sudah memberikan putusannya. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024. Artinya, mekanisme konstitusional terkait sengketa Pilpres telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Reyhan, putusan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan perdebatan berkepanjangan mengenai perkara Pilpres 2024.

Ia mengajak masyarakat untuk menerima proses hukum yang telah berjalan dan tidak terus memperpanjang polemik politik yang berpotensi membuat masyarakat terpecah.

"Kita harus belajar menghormati proses demokrasi dan proses hukum. Setelah ada putusan dari lembaga yang berwenang, mari kita hormati bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan politik justru membuat masyarakat terus terjebak dalam polemik yang tidak berkesudahan," ujarnya.

Reyhan menegaskan Aliansi Gibran tidak akan menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk melakukan perayaan berlebihan ataupun menyerang pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan.

Baginya, perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati, terlepas dari perbedaan pandangan yang ada.

Ia justru berharap putusan MK dapat menjadi titik akhir perdebatan mengenai perkara tersebut.

Setelah proses hukum selesai, perhatian publik dinilai lebih baik diarahkan kepada persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Kami tidak ingin menjadikan putusan ini sebagai alasan untuk menyerang atau menyudutkan pihak mana pun. Ini adalah proses hukum. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga demokrasi dan mengawal pemerintahan agar bisa bekerja dengan baik," jelas Reyhan.

Di luar persoalan gugatan tersebut, Reyhan memastikan Aliansi Gibran akan tetap menjalankan perannya dalam mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengawalan yang dimaksud, menurut dia, tidak sebatas memberikan dukungan kepada pemerintah.

Aliansi Gibran juga akan menyampaikan masukan serta kritik apabila terdapat kebijakan yang dianggap masih perlu diperbaiki.

"Kami akan tetap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi tentu pengawalan juga berarti memberikan masukan dan kritik yang konstruktif ketika ada hal yang perlu diperbaiki," tuturnya.

Reyhan juga mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi perbedaan politik yang berkepanjangan.

Menurutnya, keberlangsungan demokrasi dan agenda pembangunan nasional perlu menjadi perhatian bersama.

"Setelah seluruh proses hukum ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, saatnya kita mengesampingkan perbedaan politik. Jangan lagi masyarakat dibebani dengan polemik yang tidak berkesudahan," urainya.

Aliansi Gibran, lanjut Reyhan, akan tetap berada di tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Ia menilai pemerintah perlu mendapatkan ruang untuk menjalankan program-programnya, sementara masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan masukan.

"Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah harus diberikan ruang untuk bekerja, tetapi masyarakat juga berhak memberikan kritik dan masukan.

Kami akan terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran agar program-programnya berjalan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.

Editor : Ali Mustofa
Denny Indrayana Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Prabowo-Gibran gibran rakabuming raka Mahkamah konstitusi