RADAR KUDUS - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang dapat membuktikan adanya ijazah sekolah menengah atau dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka dari pendidikan di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan dalam pertimbangan hukum MK ketika membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan, dalam proses persidangan MK tidak memperoleh dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri pada jenjang yang setara dengan sekolah menengah atas.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Hasil Putusannya
Menurut Asrul, temuan tersebut juga diperkuat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan dalam persidangan.
Keterangan tersebut menyebutkan tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dalam dokumen yang digunakan, terdapat certificate of attendance serta sejumlah dokumen lain, seperti academic record dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda dengan ijazah atau sertifikat kelulusan.
Baca Juga: Nusron Wahid Diperiksa KPK, Dugaan Suap HGB Summarecon Kembali Disorot
Certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti kegiatan pendidikan, bukan menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Asrul menjelaskan, dokumen kelulusan pada umumnya memuat keterangan yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan atau memperoleh suatu jenjang pendidikan.
Dokumen tersebut juga biasanya disertai catatan mengenai hasil atau nilai pendidikan yang telah ditempuh.
Sementara itu, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menunjukkan adanya keterangan mengenai keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut justru lebih berkaitan dengan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, MK menyatakan belum menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Pertimbangan tersebut disampaikan MK dalam menanggapi dalil para pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Para pemohon sebelumnya berpendapat bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan ketentuan wajib bagi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.
Meski dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti penyertaan ijazah SMA atau dokumen kelulusan setara milik Gibran, Mahkamah tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Salah satu pertimbangan utama MK berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Denny Indrayana dan pihak lainnya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Putusan perkara tersebut dibacakan MK pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dimulai setelah Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palu sekitar pukul 20.00 WIB.
Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, termasuk M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Editor : Ali Mustofa