RADAR KUDUS - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Putusan dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi pihak Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya dinyatakan ditolak.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Mereka berpendapat ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden maupun calon wakil presiden.
Menurut para pemohon, persyaratan tersebut bersifat mutlak sejak tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka menilai calon yang tidak memenuhi ketentuan tersebut seharusnya tidak dapat dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah, termasuk perolehan suaranya, serta meminta agar penetapan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden dinyatakan batal.
Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai ketentuan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftarkan diri serta ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.
Selain itu, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tidak berhenti pada pencalonan, para pemohon juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres.
Mereka turut meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinyatakan batal.
Dalam permintaan terakhir, para pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.
Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Editor : Ali Mustofa