RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Nusron akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kejagung Turunkan 34 JPU
Menurutnya, keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memperdalam rangkaian perkara, termasuk dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budi menjelaskan, pemanggilan Nusron bukan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Menteri ATR/BPN tersebut diperiksa untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengurai konstruksi perkara.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Hasil Putusannya
Penyidik ingin mendapatkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
KPK menyatakan setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta alat bukti yang telah dimiliki.
Keterangan saksi dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun gambaran perkara secara utuh.
Budi juga menyampaikan harapan agar Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kehadiran saksi dianggap sebagai bentuk kepatuhan sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menegaskan penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga antirasuah juga memastikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak tetap dihormati.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir serta memproses pemecahan HGB Summarecon.
Penerimaan uang itu diduga dilakukan oleh Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan adanya sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor.
Dengan pemeriksaan Nusron Wahid, KPK kini berupaya memperdalam informasi mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.
Keterangan Menteri ATR/BPN diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Editor : Ali Mustofa