RADAR KUDUS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (7/10/2026).
Untuk menghadapi persidangan tersebut, Kejaksaan Agung menyiapkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU).
Jumlahnya mencapai sekitar 34 jaksa, yang terdiri dari anggota Tim 9 dan jaksa di luar tim tersebut.
Sidang perkara Febrie dan terdakwa lainnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sekitar pukul 13.30 WIB.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, persidangan akan digelar setelah waktu makan siang dan dapat disaksikan oleh masyarakat karena terbuka untuk umum.
“Untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (hari ini), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi dalam keterangannya.
Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai ketua majelis.
Majelis hakim juga beranggotakan Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Persidangan kali ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
Agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, jumlah JPU yang disiapkan untuk menangani perkara tersebut cukup banyak.
Totalnya mencapai hampir 34 orang. Para jaksa tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk anggota Tim 9 yang sebelumnya telah ditunjuk untuk menangani perkara.
“Cukup banyak kalau total keseluruhannya, hampir 34 orang,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung telah menetapkan tim JPU yang bertugas menangani perkara Febrie.
Beberapa jaksa yang tergabung dalam Tim 9 turut masuk dalam jajaran penuntut umum.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Kita gabungan,” jelasnya.
Selain melibatkan anggota Tim 9, Kejaksaan Agung juga menempatkan sejumlah jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterlibatan jaksa dengan pengalaman penanganan perkara di KPK tersebut menjadi bagian dari komposisi tim yang disiapkan untuk menghadapi persidangan.
“Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” kata Anang.
Dengan jumlah JPU yang cukup besar, Kejaksaan Agung menyatakan telah menyiapkan tim untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan perkara dugaan TPPU tersebut.
Sementara itu, masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang karena persidangan digelar secara terbuka untuk umum.
Editor : Ali Mustofa