DPR Sahkan UU Kerja: Larang Tahan Ijazah & Garansi Gaji Utuh Cuti Melahirkan

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 18:44 WIB
DPR Sahkan UU Kerja: Larang Tahan Ijazah & Garansi Gaji Utuh Cuti Melahirkan
Ilustrasi sarjana dan buku

RADAR KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).
 
Pengesahan payung hukum baru yang berorientasi pada penguatan hak-hak pekerja ini diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam hubungan industrial di Indonesia.
 
Baca Juga: MotoGP Mandalika 2026 Makin Dekat, BRI Peduli Libatkan 500 Volunteer Jaga Lingkungan
 
Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam UU baru ini adalah aturan tegas mengenai larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik calon pekerja oleh pihak perusahaan.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," ujar Yassierli saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Selain mengakhiri praktik penahanan ijazah yang selama ini marak terjadi, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat serangkaian norma baru untuk menjamin kesejahteraan buruh.
 
Salah satunya adalah skema penyediaan dana cadangan pesangon serta optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Aturan ini turut memperkuat secara signifikan jaminan hak-hak bagi pekerja perempuan.
 
UU Ketenagakerjaan yang baru memastikan bahwa pekerja perempuan yang mengambil hak cuti melahirkan maupun hak cuti akibat keguguran tetap berhak menerima pembayaran upah secara penuh tanpa pemotongan. 
 
Di samping itu, aturan ini mempertegas kepastian perlindungan dan aksesibilitas bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di pasar kerja nasional.

"Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas," jelas Menaker Yassierli memperinci poin-poin utama undang-undang tersebut.

Guna merespons dinamika pasar kerja modern dan munculnya berbagai jenis pekerjaan baru (flexible working arrangement), UU ini juga memperluas cakupan jaminan perlindungan bagi pekerja fleksibel dan pekerja lepas (freelancer).
 
Baca Juga: Perbedaan GERD, Maag, dan Gastritis: Penyebab, Gejala, dan Pemicunya pada Usia Muda
 
Penguatan produktivitas nasional diakomodasi melalui penguatan kolaborasi empat pihak (kuadpartit), yakni konsensus antara pemerintah, pengusaha, pekerja, serta serikat buruh.

Terkait dengan penetapan formulasi pengupahan, regulasi baru ini mengamanatkan pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
 
Ke depan, peran dan fungsi Dewan Pengupahan Daerah juga terus diperkuat guna memastikan kebijakan upah minimum yang adil dan representatif di tiap wilayah. (*)
Editor : Mahendra Aditya
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja Menaker Yassierli Rapat Paripurna Hak Cuti Melahirkan Tetap Digaji Aturan Dana Cadangan Pesangon PHK