RADAR KUDUS - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Keputusan tersebut menjadi langkah awal bagi pembahasan RUU yang selama ini mendapat perhatian publik.
Komisi III DPR RI selanjutnya dijadwalkan masuk ke tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa persidangan berikutnya.
Pengesahan status RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota dewan, Puan terlebih dahulu menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terkait RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI tersebut.
Pandangan masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah seluruh pendapat fraksi diterima, Puan kemudian meminta persetujuan rapat untuk menetapkan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan kepada anggota dewan.
Para anggota DPR kemudian menjawab, "Setuju."
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut positif keputusan rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pembahasan DIM yang akan dimulai pada masa sidang mendatang.
Menurutnya, masa sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026.
"Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR menargetkan seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan aturan tersebut disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR telah mulai menyusun draf RUU Perampasan Aset berikut naskah akademiknya sejak September 2025.
Dalam proses penyusunan tersebut, Komisi III melakukan berbagai kegiatan untuk menghimpun masukan dari masyarakat.
Setidaknya terdapat 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta ratusan aspirasi tertulis yang diterima dari masyarakat.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, Komisi III menyebut memperoleh gambaran bahwa dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset cukup besar.
Namun, aspirasi masyarakat juga menekankan pentingnya memastikan aturan tersebut tidak disalahgunakan.
Salah satu kekhawatiran yang disampaikan adalah agar UU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat kekuasaan untuk menghadapi lawan politik maupun digunakan aparat penegak hukum sebagai sarana pemerasan.
Karena itu, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak hanya akan berfokus pada kewenangan perampasan aset.
Mekanisme, prosedur, serta substansi aturan terkait perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga akan menjadi perhatian.
Selain merumuskan ketentuan dalam RUU, Komisi III DPR menyatakan akan memperkuat aspek pengawasan terhadap penerapan aturan apabila nantinya telah disahkan.
Menurut Habiburokhman, pengawasan tersebut penting agar pelaksanaan UU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan serta tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi kini memasuki tahapan berikutnya.
Pembahasan DIM pada November 2026 akan menjadi salah satu tahap penting sebelum RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan pada pertengahan Desember.
Editor : Ali Mustofa