RADAR KUDUS - Pemerintah menyiapkan mekanisme baru pendataan bantuan sosial (bansos) untuk 2027. Masyarakat yang ingin menjadi calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diwajibkan melakukan registrasi melalui platform Perlinsos Digital.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pendataan dan penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran. Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa registrasi online bukan jaminan seseorang otomatis ditetapkan sebagai penerima bansos.
Penentuan penerima tetap dilakukan melalui proses verifikasi, pemadanan data, serta pemeriksaan berdasarkan kriteria yang berlaku untuk masing-masing program bantuan.
Pemerintah memperkuat penggunaan Perlinsos Digital sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang ingin mengakses bansos. Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri terkait percepatan transformasi digital perlindungan sosial.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mengerahkan berbagai unsur untuk memperluas jangkauan registrasi masyarakat melalui sistem tersebut.
Menurut Luhut, upaya ini melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat pemerintahan, TNI-Polri, serta elemen masyarakat untuk membantu proses pendaftaran.
Pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026. Target tersebut diharapkan mendukung persiapan penyaluran bantuan sosial pada 2027.
Luhut menegaskan, perluasan registrasi perlu dilakukan agar masyarakat yang berhak memperoleh bantuan tidak terlewat dalam proses pendataan.
Hingga informasi tersebut disampaikan, Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 5,5 juta pendaftar. Pemerintah berupaya meningkatkan jumlah tersebut melalui perluasan akses, sosialisasi di daerah, dan keterlibatan masyarakat.
Untuk memperluas jangkauan, pemerintah juga meluncurkan gerakan #PeduliTetangga. Program ini mengajak pendamping PKH, pengurus RT/RW, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital.
Mereka dapat berperan sebagai Kawan Perlinsos yang mendampingi masyarakat selama proses registrasi. Langkah tersebut diharapkan membantu warga yang belum terbiasa menggunakan layanan daring atau menghadapi kendala saat melakukan pendaftaran.
Cara Registrasi Bansos 2027 melalui Perlinsos Digital
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos dapat mengakses situs resmi Perlinsos Digital di perlinsos.kemensos.go.id.
Sebelum memulai proses pendaftaran, calon pendaftar perlu menyiapkan sejumlah data dan mengikuti tahapan verifikasi yang diminta oleh sistem.
Berdasarkan informasi pemerintah, beberapa hal yang perlu disiapkan meliputi:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
-
Nomor meter PLN sesuai data yang diminta dalam proses registrasi.
-
Verifikasi wajah untuk mendukung pemeriksaan identitas pendaftar.
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, masyarakat dapat mengikuti petunjuk yang tersedia pada situs Perlinsos Digital.
Jika mengalami kendala, warga dapat meminta bantuan melalui Agen Perlinsos. Pendamping PKH, pengurus RT/RW, maupun Kawan Perlinsos di lingkungan sekitar dapat membantu proses registrasi.
Masyarakat sebaiknya memastikan pendaftaran dilakukan melalui situs resmi pemerintah dan tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
Registrasi Tidak Menjamin Langsung Mendapat Bansos
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara registrasi dan penetapan penerima bantuan.
Masyarakat yang sudah mendaftar melalui Perlinsos Digital belum tentu langsung memperoleh PKH atau BPNT. Registrasi merupakan tahap awal untuk memasukkan data ke dalam proses pendataan dan verifikasi.
Pemerintah tetap akan memeriksa kesesuaian data serta kelayakan calon penerima berdasarkan ketentuan masing-masing program.
Dengan demikian, keberhasilan menyelesaikan pendaftaran tidak dapat diartikan sebagai kepastian bahwa bantuan akan disalurkan kepada orang tersebut.
Calon penerima perlu menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Persyaratan maupun ketentuan khusus PKH dan BPNT tetap menjadi bagian penting dalam penentuan penerima.
Penerapan Perlinsos Digital diharapkan membuat proses pendataan lebih terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial.
Melalui target 48 juta pendaftar hingga akhir 2026, pemerintah berupaya menyiapkan basis data untuk mendukung penyaluran bansos pada tahun berikutnya.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi calon penerima PKH maupun BPNT pada 2027, memahami mekanisme registrasi menjadi langkah awal yang perlu diperhatikan. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi dan ketentuan resmi program bantuan sosial.
Editor : Mahendra Aditya