Putusan MK Perintahkan Pelaku Usaha Pasang Label Gula, Garam, dan Lemak yang Jelas di Kemasan

Anita Fitriani • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 23:59 WIB
Ilustrasi orang melihat label makanan
Ilustrasi orang melihat label makanan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban pencantuman label warna dan simbol kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan makanan serta minuman.

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Putusan tersebut memperkuat hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang jelas, jujur, benar, dan mudah dipahami sebelum menentukan pilihan konsumsi.

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: 13,3 Juta Pekerja Jadi Sasaran BSU 2026, Total Bantuan Rp900.000 Cair Sekaligus

Dalam putusannya, Mahkamah memberi penafsiran bersyarat terhadap ketentuan yang mengatur kewajiban pelaku usaha serta tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan informasi mengenai pangan dan minuman kemasan.

Melalui amar putusan itu, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, termasuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan maupun minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. 

Informasi mengenai kandungan GGL tidak cukup hanya ditampilkan dalam bentuk tulisan teknis yang sulit dikenali pembeli.
MK menilai kewajiban tersebut penting karena informasi pada kemasan harus benar-benar dapat diterima konsumen secara efektif.

Baca Juga: Resmi Dilantik Prabowo, Listyo Sigit Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Mahkamah berpandangan bahwa frasa “informasi yang jelas” dalam aturan sebelumnya belum memiliki parameter yang baku dan fungsional.

Kondisi itu dinilai dapat membuka celah bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban informasi secara formal, tetapi belum tentu membuat konsumen mampu memahami kandungan produk secara cepat dan tepat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusan menyampaikan bahwa pengaturan label tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun perilaku konsumsi yang lebih teredukasi.

Menurut MK, standar pelabelan yang memungkinkan masyarakat mengenali kandungan gula, garam, dan lemak merupakan instrumen penting agar konsumen dapat mempertimbangkan pilihannya sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk.

Baca Juga: Insentif Dapur MBG Berubah Jadi 2000 per Porsi Mulai 5 Oktober 2026 Sesuai Keputusan BGN Terbaru

Tidak hanya membebankan kewajiban kepada pelaku usaha, putusan tersebut juga menegaskan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasal 148 UU Kesehatan dimaknai bahwa pemerintah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan maupun minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label warna dan simbol GGL pada kemasan produk.

Artinya, pelaksanaan putusan tidak berhenti pada pencantuman informasi oleh produsen. Pemerintah juga perlu menyiapkan aturan teknis agar format, bentuk, ukuran, warna, simbol, serta penempatan label dapat seragam dan mudah dikenali masyarakat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan ketentuan itu diterapkan secara nyata dalam produk yang beredar di pasar.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Baca Juga: Komdigi Ungkap 22 Aplikasi Berisiko Tinggi bagi Anak di Ruang Digital, Ada Gim hingga Telegram

Ketua YLKI Niti Emiliana meminta pelaku usaha mematuhi putusan MK dan mendorong pemerintah segera menyusun regulasi teknis mengenai label peringatan gula, garam, dan lemak yang mudah dibaca oleh masyarakat.
YLKI menilai desain dan standar label perlu disusun dengan mempertimbangkan pengalaman konsumen.

Informasi mengenai GGL harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami secara cepat pada saat seseorang memilih produk di rak toko.

Dengan informasi visual yang lebih tegas, konsumen diharapkan memiliki dasar yang lebih memadai untuk menentukan makanan atau minuman yang akan dikonsumsi.

Baca Juga: Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit, Pelantikan Kapolri Dijadwalkan Usai Zuhur

Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya menempatkan label gula, garam, dan lemak bukan sekadar pelengkap kemasan.

Label tersebut kini menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi pangan.

Bagi konsumen, putusan ini membuka ruang yang lebih kuat untuk memperoleh informasi yang mudah dipahami sebelum mengambil keputusan membeli produk makanan dan minuman kemasan. (*) 

Editor : Mahendra Aditya
gula garam lemak pelaku usaha Mahkamah konstitusi Label Makanan perlindungan konsumen