RADAR KUDUS - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja direncanakan mendapatkan bantuan dengan total nilai Rp900.000 untuk tiga bulan.
Skema BSU 2026 tersebut diberikan sekaligus untuk periode Oktober, November, dan Desember. Nilai bantuannya ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan sehingga total yang direncanakan diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Namun, pekerja perlu berhati-hati saat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Saat ini, laman bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan informasi yang berkaitan dengan program BSU 2025.
Baca Juga: Pejuang Diet Wajib Tahu, 5 Kebiasaan Malam Ini Sebaiknya Dihindari
Artinya, hasil pengecekan menggunakan NIK yang muncul di laman tersebut belum dapat dijadikan patokan untuk memastikan seseorang menjadi penerima BSU 2026.
Rencana penyaluran BSU 2026 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan BSU untuk tiga bulan sekaligus dengan nilai Rp300.000 per bulan kepada 13,3 juta pekerja.
Dengan jumlah penerima tersebut, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran BSU 2026 hampir mencapai Rp12 triliun.
Meski besaran bantuan, jumlah penerima, dan periode penyaluran telah disampaikan, pemerintah belum merinci kriteria pekerja yang nantinya berhak menerima BSU 2026. Jadwal pencairan dan mekanisme penyalurannya juga belum diumumkan secara resmi.
Cara Cek BSU 2026 Belum Bisa Dipastikan
Pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU 2026 sebaiknya tidak terburu-buru memasukkan NIK melalui laman BSU Kemnaker.
Saat ini, laman bsu.kemnaker.go.id masih berkaitan dengan program BSU 2025. Karena itu, informasi yang muncul setelah memasukkan NIK merupakan status berdasarkan program yang tersedia di laman tersebut, bukan konfirmasi penerima BSU 2026.
Pada pelaksanaan BSU sebelumnya, pengecekan penerima dilakukan melalui laman resmi Kemnaker dengan memasukkan NIK.
Caranya adalah sebagai berikut:
-
Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
-
Pilih menu “Cek NIK”.
-
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
-
Masukkan kode keamanan atau captcha.
-
Klik “Cek Status”.
-
Sistem akan menampilkan status berdasarkan program BSU yang sedang tersedia.
Namun, mekanisme tersebut belum tentu sama untuk BSU 2026. Kemnaker masih dapat menetapkan sistem pengecekan baru ketika program tersebut mulai dijalankan.
Baca Juga: Sedang Diet? 5 Makanan Ini Sebaiknya Jangan Dimakan saat Malam Hari
Jangan Samakan BSU 2025 dengan BSU 2026
Perbedaan tahun program juga penting diperhatikan. Ketentuan penerima BSU 2025 tidak otomatis menjadi persyaratan untuk BSU 2026.
Sebagai gambaran, pada BSU 2025, salah satu ketentuannya adalah pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci kriteria penerima BSU 2026. Karena itu, pekerja belum bisa memastikan apakah dirinya memenuhi syarat BSU 2026 hanya dengan menggunakan ketentuan program tahun sebelumnya.
Hal yang sama berlaku ketika pekerja melakukan pengecekan NIK di laman Kemnaker dan mendapatkan informasi mengenai BSU 2025. Status tersebut tidak dapat diartikan sebagai hasil verifikasi penerima BSU 2026.
BSU 2026 Kapan Cair?
Pemerintah menyebut BSU 2026 akan diberikan pada kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan direncanakan diberikan satu kali untuk tiga bulan sekaligus. Dengan nilai Rp300.000 setiap bulan, total bantuan yang direncanakan diterima pekerja mencapai Rp900.000.
Meski periode penyaluran telah disebutkan, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU 2026.
Kriteria penerima dan mekanisme penyaluran juga masih menunggu penetapan lebih lanjut. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengklaim sudah mengetahui daftar penerima atau jadwal pencairan sebelum ada pengumuman resmi.
Informasi terbaru mengenai BSU 2026, termasuk persyaratan, mekanisme pengecekan NIK, jadwal pencairan, serta penyaluran bantuan, perlu ditunggu melalui kanal resmi Kemnaker.
Dengan begitu, pekerja dapat menghindari kekeliruan saat mengecek status dan tidak menganggap hasil pengecekan BSU 2025 sebagai kepastian mendapatkan BSU 2026.
Editor : Mahendra Aditya