Listyo Sigit Segera Tinggalkan Kursi Kapolri, Jabatan Barunya Terungkap

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Polri)

RADAR KUDUS - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya akan menjalankan tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Ia dipercaya memimpin Kantor Staf Presiden setelah tidak lagi menduduki posisi sebagai Kapolri.

Listyo akan menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Informasi tersebut disampaikan Listyo ketika ditemui awak media menjelang pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Ia membenarkan bahwa dirinya akan dilantik sebagai KSP, tetapi belum memberikan penjelasan lebih jauh sebelum prosesi pelantikan berlangsung.

“Saya akan dilantik menjadi KSP, tapi nanti jelasnya setelah selesai dilantik,” kata Listyo.

Mengenai kesediaannya menerima penugasan tersebut, Listyo menyebut jabatan baru itu sebagai sebuah kehormatan.

Ia juga memandang tugas tersebut sebagai kesempatan untuk kembali memberikan kontribusi dan pengabdian bagi Indonesia.

“Ini kehormatan buat kita untuk bisa memberikan pengabdian terbaik untuk bangsa,” ujarnya.

Pergantian Kepala Staf Kepresidenan ini dilakukan setelah Dudung Abdurachman sebelumnya dipercaya menduduki jabatan tersebut.

Dudung dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 27 April 2026.

Penunjukan Listyo sebagai KSP berlangsung di tengah pergantian pucuk pimpinan Polri.

Pada hari yang sama, DPR RI melalui Rapat Paripurna menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.

Sebelum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, Suyudi telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Pencalonan Suyudi sebagai Kapolri bermula dari Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 yang dikirim Presiden Prabowo Subianto kepada pimpinan DPR pada 30 September 2026.

Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengajuan calon pengganti untuk memimpin Polri.

DPR kemudian memproses usulan tersebut melalui Komisi III dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri secara terhormat karena masa tugasnya dinilai sudah tiba waktunya untuk berakhir.

Hasil pembahasan Komisi III selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Dalam rapat tersebut, anggota DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.

Dengan persetujuan tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri berlanjut sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Sementara itu, Listyo Sigit memasuki babak baru dalam karier kedinasannya dengan mengemban tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan memimpin Kantor Staf Presiden di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Ali Mustofa
Suyudi Ario Seto jabatan baru Listyo Sigit Kapolri baru ksp Listyo Sigit Prabowo