RADAR KUDUS - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kabar mengenai kemungkinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bergabung dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Isu tersebut muncul seiring proses pergantian pucuk pimpinan Polri. Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
DPR kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat paripurna pada Kamis (1/10/2026).
Menanggapi kabar mengenai posisi Listyo Sigit di pemerintahan selanjutnya, Puan mengatakan dirinya tidak dapat memastikan hal tersebut.
Menurutnya, keputusan mengenai susunan kabinet merupakan kewenangan Presiden.
“Apakah (Listyo Sigit) akan bergabung atau tidak (kabinet Prabowo), itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” kata Puan dalam konferensi pers seusai rapat paripurna, Kamis (1/10/2026).
DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri
Dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi mendapat persetujuan sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit.
Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani. Setelah menyampaikan hasil proses yang telah dilakukan Komisi III DPR, Puan meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
“Dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Puan kemudian mengetukkan palu sidang sebagai tanda persetujuan DPR terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui Suyudi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Proses Pergantian Kapolri
Proses pergantian tersebut bermula dari Surat Presiden atau Surpres yang diterima pimpinan DPR.
Surat bernomor R57/Pres/09/2026 dan bertanggal 30 September 2026 itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa surat tersebut menjadi dasar DPR menindaklanjuti proses pencalonan Suyudi melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Setelah proses di Komisi III dan persetujuan dalam rapat paripurna, tahapan pergantian Kapolri selanjutnya mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Sementara mengenai kemungkinan Listyo Sigit masuk ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo, Puan menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Presiden.
Editor : Ali Mustofa