RADAR KUDUS - Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menduduki jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelum keputusan dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR RI terlebih dahulu menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Dalam proses tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menjadi calon Kapolri.
Dalam pemaparannya di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya jika mendapat persetujuan untuk memimpin Korps Bhayangkara.
Keputusan mengenai pergantian Kapolri tersebut dilakukan setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.
Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri yang baru.
Dalam rapat paripurna, DPR juga menyetujui laporan Komisi III mengenai hasil pembahasan usulan pemberhentian Listyo Sigit serta pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Dengan persetujuan tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa