Komdigi Ungkap 22 Aplikasi Berisiko Tinggi bagi Anak di Ruang Digital, Ada Gim hingga Telegram

Anita Fitriani • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 09:19 WIB
Ilustrasi orang main handphone
Ilustrasi orang main handphone

RADAR KUDUS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan 22 produk, layanan, dan fitur digital sebagai platform yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.

Penetapan ini dilakukan melalui evaluasi dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. 

Daftar tersebut mencakup layanan komunikasi, media sosial, hiburan, perdagangan elektronik, keuangan digital, dan permainan daring.

Sejumlah platform komunikasi yang masuk dalam daftar Komdigi adalah Telegram dan Discord.

Baca Juga: 12 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Saat Hamzah Batik Malioboro Terbakar di Kawasan Malioboro Yogyakarta

Sementara itu, layanan media sosial yang ditetapkan meliputi Pinterest, SnackVideo, dan X. Pada kategori hiburan digital, terdapat YouTube, Vidio, WeTV, MAXStream TV, serta Apple Podcasts.

Komdigi juga memasukkan beberapa layanan perdagangan elektronik dan keuangan digital ke dalam daftar tersebut.

Platform yang tercatat pada kategori ini adalah aplikasi Lazada, situs web Lazada, Blibli, dan BMoney.

Keberadaan layanan belanja serta keuangan digital dalam daftar menunjukkan bahwa perhatian terhadap perlindungan anak tidak hanya ditujukan kepada media sosial dan platform hiburan.

Baca Juga: QRIS BCA Makin Diminati, Pengguna Capai 52–53 Persen

Selain itu, terdapat sejumlah gim digital yang dinilai memiliki profil risiko tinggi bagi anak. Gim tersebut meliputi Hago App, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Ludo World-Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.

Secara keseluruhan, 22 platform yang tercantum dalam daftar Komdigi adalah Telegram, Pinterest, Lazada, situs web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube, Ludo World-Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.

Komdigi menjelaskan bahwa kategori risiko tinggi ditentukan berdasarkan penilaian terhadap karakteristik dan layanan yang tersedia di masing-masing platform. Status tersebut tidak berarti seluruh layanan itu dilarang bagi masyarakat.

Namun, penetapan ini menjadi dasar untuk meningkatkan pengawasan serta mendorong pengelola platform menerapkan langkah perlindungan yang lebih kuat terhadap pengguna anak. 

Baca Juga: QRIS Antarnegara Dorong Kemudahan Pembayaran Wisatawan Asing, Transaksi Capai 6,2 Trilliun

Beragamnya jenis platform dalam daftar itu memperlihatkan bahwa potensi risiko digital bagi anak dapat ditemukan di berbagai layanan.

Risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan konten media sosial, tetapi juga dapat muncul melalui fitur komunikasi, permainan daring, tontonan digital, transaksi belanja, hingga layanan keuangan.

Melalui evaluasi tersebut, Komdigi mendorong penyelenggara platform untuk memperkuat tata kelola layanan digital.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Minyak Terungkap, Kepala Dapur SPPG Surabaya Jadi Tersangka

Upaya itu mencakup pengelolaan akun, pengawasan konten, pengaturan fitur, serta pencegahan interaksi yang dapat membahayakan anak di ruang digital.

Pada 30 September 2026, penetapan 22 platform berprofil risiko tinggi bagi anak menjadi bagian dari pelaksanaan PP Tunas.

Komdigi menggunakan hasil evaluasi tersebut untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan keamanan penggunaan layanan digital di Indonesia. (*) 

Editor : Ali Mustofa
PP TUNAS Aplikasi berisiko tinggi Ruang digital komdigi perlindungan anak