RADAR KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang.
Keputusan bersejarah tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).
Persetujuan ini dicapai setelah seluruh delapan fraksi partai politik yang ada di parlemen menyatakan persetujuan bulat atas hasil pembahasan pasca-evaluasi Nota Keuangan.
Dalam postur APBN 2027 yang disahkan, belanja negara ditetapkan mencapai angka fantastis sebesar Rp4.106,26 triliun.
Angka ini mencatatkan rekor baru sebagai alokasi anggaran belanja pemerintah terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Di sisi lain, target pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun. Dengan selisih antara angka belanja dan pendapatan negara tersebut, defisit anggaran dalam APBN 2027 dipatok sebesar Rp671,16 triliun, atau setara dengan 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Angka defisit ini dinilai masih berada dalam batas aman dan terukur sesuai ketentuan undang-undang keuangan negara.
Sebelum ketetapan akhir disahkan, pemerintah bersama DPR RI sepakat melakukan penyesuaian dengan menaikkan target pendapatan dan alokasi belanja negara masing-masing sebesar Rp9,07 triliun dari usulan awal Nota Keuangan.
Penyesuaian sejajar pada dua sisi ini membuat rasio defisit anggaran tetap terjaga konsisten di level 2,4 persen terhadap PDB.
Tambahan pendapatan negara sebesar Rp9,07 triliun tersebut bersumber dari kenaikan target penerimaan sektor perpajakan sebesar Rp4 triliun, serta peningkatan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5,07 triliun.
Baca Juga: Jejak Maritim Ratu Kalinyamat Jadi Sorotan, Jepara Didorong Kembangkan Gagasan Museum Bahari
Selain mematok postur angka belanja dan pendapatan, Rapat Paripurna DPR RI juga menyepakati sejumlah indikator asumsi makro ekonomi sebagai landasan pelaksanaan APBN 2027.
Pemerintah dan DPR menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,0 persen, tingkat inflasi terkendali di level 2,5 persen, serta nilai tukar rupiah disepakati pada kisaran Rp17.500 per dolar AS.
Sementara itu, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun ditetapkan sebesar 6,9 persen, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dipatok pada asumsi US$75 per barel. (*)