LANDAK — Polisi mengungkap rangkaian dugaan perencanaan di balik kematian Asniwati (39) dan anak balitanya, Dina, melalui rekonstruksi 47 adegan di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026).
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus perampokan yang berujung pada kematian ibu dan anak di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Dari reka ulang dan keterangan tersangka, penyidik mendalami dugaan bahwa rencana mengambil uang korban berkembang menjadi upaya menghilangkan nyawa agar aksi tersebut tidak diketahui.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Sebanyak 47 adegan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak 6 Agustus hingga kejadian pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.
Dalam reka ulang tersebut, dua tersangka berinisial B dan S turut dihadirkan. Namun, hanya B yang memperagakan rangkaian adegan. S disebut tetap membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan B kepada penyidik, rencana awal berkaitan dengan upaya mengambil uang milik korban. Namun, dalam pembicaraan sebelum kejadian, muncul pembahasan mengenai kemungkinan menghabisi korban agar aksi mereka tidak terbongkar.
Kuswiyanto menyebut penyidik menilai percakapan tersebut mengarah pada unsur perencanaan pembunuhan.
“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua tersangka masih menjadi bagian dari proses hukum. Polisi menyebut keterangan B dan S tidak sama. B menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama S, sedangkan S tetap tidak mengakui keterlibatannya.
Penyidik juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korban. Salah satunya berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah S. Suami dan keluarga korban disebut mengenali perhiasan tersebut sebagai milik Asniwati.
“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban,” kata Kuswiyanto.
Selain anting, polisi mengamankan sebagian emas dan uang milik korban. Sebagian emas lainnya disebut telah dijual. Kendaraan dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan juga telah diamankan.
Namun, uang tunai yang diduga berada pada S hingga kini belum ditemukan.
Mengenai jumlah uang yang hilang, polisi masih melakukan pendalaman. Seusai rekonstruksi, Kuswiyanto memperkirakan nilainya sekitar Rp100 juta berdasarkan keterangan B yang dibandingkan dengan keterangan suami korban.
Sementara itu, suami Asniwati memperkirakan uang yang disimpan istrinya mencapai sekitar Rp130 juta. Polisi menyebut korban juga mengelola uang arisan dan uang kolektif sehingga tidak seluruh jumlahnya diketahui oleh suami korban.
Pada tahap awal penyelidikan, polisi sebelumnya menyebut uang sekitar Rp135 juta dan emas sekitar 30 gram tidak ditemukan setelah korban meninggal. Perbedaan angka tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kasus ini bermula ketika Asniwati dan anaknya ditemukan meninggal dunia pada 7 Agustus 2026. Asniwati diketahui merupakan petani asal Dusun Reo Behe, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe.
Pada sekitar pukul 11.00 WIB hari itu, suami korban, Hermanto, mengetahui istri dan anaknya tidak berada di pondok. Ia kemudian mencari keduanya hingga ke kawasan kampung dan meminta bantuan warga.
Pencarian berlanjut hingga malam hari. Warga Angkanyar bersama warga Desa Kedama membagi kelompok untuk menyusuri sungai dan kawasan hutan.
Sekitar pukul 23.45 WIB, kedua korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan jarak lokasi sekitar 20 meter. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Landak untuk menjalani visum.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian luas karena menyangkut kematian seorang ibu bersama anak balitanya serta dugaan hilangnya uang dan perhiasan korban.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi terus mengumpulkan barang bukti dan mencocokkannya dengan keterangan para tersangka. Perbedaan keterangan antara B dan S juga masih menjadi bagian yang harus diuji melalui proses hukum.
Pada hari rekonstruksi, Kapolsek Kuala Behe Iptu Handoko Warih bersama sejumlah petugas juga mendatangi keluarga korban. Polisi meminta keluarga tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Setelah seluruh adegan rekonstruksi selesai, penyidik akan melengkapi berita acara pemeriksaan serta memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum. Berkas perkara selanjutnya akan kembali dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti.
“Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa,” kata Kuswiyanto.
Editor : Mahendra Aditya