Mulai 2027, 6 Kelompok Baru Bisa Naik Transportasi Umum Jakarta Gratis

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 20:01 WIB
Ilustrasi TransJakarta.
Ilustrasi TransJakarta.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan masyarakat yang dapat menggunakan transportasi umum secara gratis. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menambah enam golongan penerima fasilitas tersebut sehingga totalnya menjadi 21 golongan.

Kebijakan itu mencakup layanan transportasi publik di Jakarta dan menjadi perluasan dari aturan sebelumnya yang memberikan fasilitas gratis kepada 15 golongan masyarakat.

Enam kelompok baru yang akan memperoleh layanan gratis tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana yang masih dalam masa pemulihan. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Pramono mengatakan pendamping penyandang disabilitas ikut dimasukkan karena selama ini penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan gratis, tetapi pendampingnya masih harus membayar ongkos perjalanan.

“Untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis dari 15 menjadi 21, di antaranya adalah satu, pendamping penyandang disabilitas,” kata Pramono di Balai Samudera, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan membuat akses transportasi bagi penyandang disabilitas lebih mudah karena orang yang mendampingi mereka juga tidak lagi dibebani tarif.

Golongan kedua yang ditambahkan adalah pencari kerja yang merupakan warga Jakarta. Mereka nantinya harus menunjukkan bukti bahwa sedang mencari pekerjaan untuk mendapatkan fasilitas transportasi gratis.

“Pencari kerja, bagi warga Jakarta ya. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di beberapa tempat,” ujar Pramono.

Selanjutnya, fasilitas gratis diberikan kepada pasien rujukan yang harus menjalani pemeriksaan atau pengobatan secara rutin di rumah sakit maupun puskesmas.

Pramono menilai kelompok tersebut membutuhkan dukungan karena harus berulang kali melakukan perjalanan untuk mendapatkan layanan kesehatan dan sebagian di antaranya memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Kategori berikutnya adalah pelajar dan mahasiswa yang tergolong tidak mampu tetapi tidak menerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemerintah nantinya akan menetapkan persyaratan bagi kelompok tersebut melalui aturan lebih lanjut. Artinya, status tidak mampu akan menjadi salah satu dasar untuk memperoleh fasilitas transportasi gratis.

“Berikutnya pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP, KJMU. Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut,” jelas Pramono.

Dua kategori tambahan lainnya menyasar UMKM binaan dan warga yang menjadi korban bencana atau masih berada dalam tahap pemulihan setelah bencana.

Untuk UMKM binaan, Pramono mengatakan tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Karena itu, kelompok tersebut juga dimasukkan dalam perluasan penerima layanan transportasi gratis.

Sementara bagi korban bencana, fasilitas tersebut diberikan selama proses pemulihan berlangsung.

“Yang berikutnya adalah korban bencana alam, atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan,” kata Pramono.

Dengan tambahan enam kelompok tersebut, jumlah penerima layanan transportasi umum gratis di Jakarta meningkat dari 15 menjadi 21 golongan.

Sebelumnya, 15 golongan yang telah ditetapkan pemerintah meliputi peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim penggerak PKK dan kelompok PKK; serta PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.

Kelompok lainnya adalah ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, veteran Republik Indonesia, serta karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

Selain itu, terdapat pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, penjaga rumah ibadah, penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma atau pengurus posyandu, serta anggota TNI dan Polri.

Pemprov DKI sebelumnya menetapkan 15 golongan tersebut melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Kebijakan itu mencakup layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan layanan transportasi terkait.

Perluasan menjadi 21 golongan membuat cakupan subsidi transportasi publik Jakarta tidak hanya mencakup kelompok yang telah ditetapkan sebelumnya, tetapi juga warga yang membutuhkan akses khusus karena kondisi ekonomi, kebutuhan kesehatan, pencarian pekerjaan, aktivitas usaha, maupun dampak bencana.

Editor : Mahendra Aditya
Transjakarta gratis transportasi gratis Jakarta 21 golongan transportasi gratis transportasi umum Jakarta pramono anung