JAKARTA – Kasus kecelakaan yang melibatkan KA Anggrek dan KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, 27 April 2026, berkembang menjadi dua klaster perkara. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian peristiwa yang menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 lainnya mengalami luka-luka.
Dua tersangka tersebut adalah pengemudi taksi listrik berinisial RRP dan masinis KA Anggrek berinisial AN (37). Keduanya tersangkut dalam peristiwa kecelakaan berbeda yang terjadi dalam rentang waktu hanya beberapa menit di kawasan Bekasi Timur.
Rangkaian kecelakaan bermula pada pukul 20.48.24 WIB. Saat itu, KRL yang bergerak dari arah Stasiun Tambun terlibat kecelakaan dengan sebuah taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera.
Taksi listrik tersebut diketahui berhenti di tengah jalur rel karena mengalami masalah korsleting. Peristiwa itu kemudian menarik perhatian warga hingga terjadi kerumunan yang menutup jalur kereta menuju Stasiun Tambun.
Akibat kondisi tersebut, KRL yang hendak melanjutkan perjalanan ke arah Stasiun Tambun harus berhenti lebih lama di Stasiun Bekasi Timur.
Sekitar empat menit kemudian, tepatnya pukul 20.52.12 WIB, terjadi kecelakaan kedua. KRL yang masih berada di Stasiun Bekasi Timur ditabrak KA Anggrek yang datang dari arah Stasiun Bekasi.
Total 123 orang menjadi korban dalam rangkaian kecelakaan tersebut. Sebanyak 107 orang mengalami luka-luka, sementara 16 lainnya meninggal dunia.
Dalam perkara pertama, polisi menetapkan pengemudi taksi listrik RRP sebagai tersangka. Penyidik menilai kelalaian pengemudi menjadi faktor yang menyebabkan taksi berada di jalur rel hingga kemudian tertemper KRL.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia sebelumnya mengatakan RRP dikenakan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiil. Ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada jaksa pada 10 September 2026.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan tabrakan KA Anggrek dengan KRL yang menimbulkan korban jiwa. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek, AN, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya pada Selasa, 29 September 2026.
Penyidik mendasarkan penetapan tersangka antara lain pada hasil pemeriksaan data logger yang merekam aktivitas pengereman kereta.
Menurut penyidik, sistem mencatat pengereman darurat dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Polisi menilai tindakan pengereman tersebut seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Dewa Anom.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan serta analisis terhadap sejumlah alat bukti dan meminta keterangan dari para ahli sebelum menetapkan AN sebagai tersangka.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut berjalan dalam konteks peristiwa yang berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan kecelakaan taksi listrik dan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, sedangkan klaster kedua terkait tabrakan KA Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Penetapan tersangka terhadap kedua pihak merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya putusan bersalah. Proses hukum terhadap masing-masing perkara selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Mahendra Aditya