Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, KAI Hormati Proses Hukum dan Siapkan Pendampingan

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 19:53 WIB
Ilustrasi Hukum. Foto. AI Gemini
Ilustrasi Hukum. Foto. AI Gemini

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum terhadap masinis KA Anggrek berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

KAI memastikan akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya maupun investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Di sisi lain, perusahaan juga memberikan pendampingan kepada pegawai yang menjalani proses hukum.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan menghormati kewenangan setiap institusi yang menangani kecelakaan tersebut. KAI juga memastikan informasi dan kebutuhan penyidikan akan didukung sesuai ketentuan yang berlaku.

"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," kata Anne, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anne, pendampingan terhadap pegawai merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan. KAI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan yang diberikan meliputi bantuan hukum serta dukungan yang diperlukan pegawai dalam menjalani setiap tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Anne menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. KAI menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian dan penanganan perkara kepada institusi yang berwenang.

"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," tuturnya.

Selain mengikuti proses hukum, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.

Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem operasional, meningkatkan kesiapan sumber daya manusia, serta memperkuat keandalan perjalanan kereta api.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional," kata Anne.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KA tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Kecelakaan pada 27 April 2026 itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan AN dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.

Proses hukum terhadap AN kini berjalan bersamaan dengan tindak lanjut rekomendasi keselamatan. KAI menyatakan akan tetap kooperatif terhadap seluruh tahapan yang dilakukan lembaga berwenang, sembari memastikan aspek keselamatan menjadi bagian utama dalam evaluasi operasional perusahaan.

Editor : Mahendra Aditya
kecelakaan Bekasi Timur masinis KA Anggrek kecelakaan kereta kai KA Argo Bromo Anggrek