Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 19:52 WIB
Ilustrasi logo Badan Gizi Nasional (BGN)
Ilustrasi logo Badan Gizi Nasional (BGN)

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Prajurit TNI aktif tersebut kini ditahan di Pomdam Jaya.

Penanganan perkara Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil. Proses hukum terhadapnya ditangani dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penetapan Budi sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," kata Anang.

Budi Utomo diketahui berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat. Dalam struktur BGN, ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keterlibatan Budi dalam perkara tersebut sebelumnya telah diungkap penyidik Kejagung pada Juli 2026. Saat itu, penyidik menyebut adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam tata kelola pengadaan di lingkungan BGN.

Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Budi diduga memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor untuk kebutuhan program MBG.

Penyidik sebelumnya menyebut Budi diduga melakukan intervensi dalam aspek teknis pengadaan, termasuk terkait penetapan harga satuan dan pemilihan perusahaan penyedia. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini sebelumnya telah menyeret sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Kejagung telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Dugaan penyimpangan yang tengah disidik antara lain berkaitan dengan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik juga mengusut dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan, termasuk kendaraan, sepatu, tablet, dan televisi.

Perkembangan perkara ini terus berlanjut. Kejagung sebelumnya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk tenaga ahli BGN, aparatur sipil negara, pejabat pembuat komitmen, serta pihak yayasan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Dalam kasus yang sama, Kejagung mengungkap dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan ditetapkannya Budi Utomo sebagai tersangka, proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini juga mencakup unsur TNI aktif. Mekanisme koneksitas digunakan dalam penanganan perkara tersebut karena terdapat keterlibatan unsur militer dan sipil.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan pidana yang bersangkutan.

Editor : Mahendra Aditya
korupsi MBG Kolonel Budi Utomo kejagung Makan Bergizi Gratis badan gizi nasional