JAKARTA – Polisi menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang. Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa puluhan saksi, menganalisis rekaman CCTV serta data logger, dan meminta keterangan sejumlah ahli.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni AN yang saat kejadian bertugas sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN laki-laki (37)," kata Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan tindakan pengereman darurat. Berdasarkan analisis data logger, AN melakukan emergency brake pada pukul 20.51.54 WIB. Saat pengereman dilakukan, posisi KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
Polisi menyatakan, berdasarkan keterangan ahli, hasil olah tempat kejadian perkara, serta temuan dalam investigasi kecelakaan, pengereman darurat dinilai masih dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh sebelum titik tumburan. Hal tersebut menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menetapkan AN sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi. Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV, data logger, serta komunikasi antara petugas pengatur perjalanan kereta dan masinis.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen operasional. Pemeriksaan digital forensik serta olah tempat kejadian perkara dilakukan bersama Puslabfor Polri dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga ahli hukum pidana.
AN dijerat dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman pidana yang dikenakan dalam sangkaan tersebut maksimal berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AN belum ditahan. Polisi menyatakan akan terlebih dahulu memanggil dan memeriksa AN dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus kecelakaan tersebut sebelumnya juga menjadi objek investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Laporan investigasi akhir KNKT yang dirilis pada 28 September 2026 mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan persinyalan dan aspek komunikasi.
Penetapan AN sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam proses hukum kecelakaan yang melibatkan rangkaian perjalanan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh aspek yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Editor : Mahendra Aditya