Menkeu Dapat Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak, Begini Aturannya di APBN 2027

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:35 WIB

 

Gambar Ilustrasi dari Pinterest, tentang kenaikan Pajak Buku di Indonesia
Gambar Ilustrasi dari Pinterest, tentang kenaikan Pajak Buku di Indonesia

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 memperinci kewenangan Menteri Keuangan dalam melakukan pemeriksaan dan audit penerimaan negara. Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan adalah dibukanya ruang untuk audit khusus dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 RUU APBN 2027 yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia (BI). RUU tersebut dijadwalkan masuk pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR pada Selasa (29/9/2026).

Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan khusus yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

"Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak," ujar Wihadi saat membacakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) RUU APBN 2027.

Baca Juga: 11 Provinsi Masih Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Cek Daerah dan Besaran Diskonnya

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pemeriksaan dan audit tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan itu termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan dalam proses pemeriksaan atau audit khusus.

Dengan demikian, RUU APBN 2027 tidak hanya mencantumkan kewenangan audit penerimaan negara secara umum, tetapi juga memberikan landasan yang lebih spesifik untuk pemeriksaan khusus terhadap proses restitusi pajak.

Dalam aturan sebelumnya, kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan audit penerimaan negara memang telah ada dalam APBN 2026. Namun, ketentuan tersebut belum secara spesifik menyebut pemeriksaan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Penjelasan Pasal 37 juga membuka kemungkinan pemeriksaan dan audit dilakukan melalui mekanisme joint audit. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari joint program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Selain joint audit, joint program mencakup joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence.

Restitusi sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kebijakan mengenai restitusi menjadi perhatian pemerintah seiring perubahan pola pencairan pada 2026.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, restitusi yang telah dicairkan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Angka tersebut turun 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika restitusi tercatat Rp304,29 triliun.

Jika dirinci, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp55,79 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp134,32 triliun. Adapun restitusi pajak lainnya tercatat Rp1,71 triliun.

Penurunan tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan pengetatan proses restitusi pada 2026. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah persyaratan restitusi dipercepat mulai 1 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan bahwa pencairan restitusi dilakukan lebih hati-hati, terutama pada sektor yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi. Meski demikian, ia menegaskan pengembalian tetap diberikan sepanjang wajib pajak dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran melalui dokumen transaksi yang sesuai ketentuan.

Pengaturan dalam RUU APBN 2027 nantinya menjadi dasar yang lebih spesifik bagi pemerintah dalam menjalankan pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk audit khusus restitusi. Sementara mekanisme teknis pemeriksaan serta tata cara restitusi dalam audit khusus akan ditetapkan lebih lanjut melalui PMK.

Dengan adanya ketentuan tersebut, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan berada dalam kerangka pemeriksaan yang lebih terperinci. RUU APBN 2027 dijadwalkan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (29/9/2026).

Editor : Mahendra Aditya
RUU APBN 2027 audit restitusi pajak restitusi pajak 2026 pemeriksaan penerimaan negara menteri keuangan