11 Provinsi Masih Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Cek Daerah dan Besaran Diskonnya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:33 WIB

 

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

JAKARTA – Sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan hingga akhir September 2026. Bahkan, beberapa daerah memperpanjang program hingga Oktober atau Desember mendatang.

Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik mobil maupun sepeda motor yang memiliki tunggakan pajak. Namun, bentuk keringanan tidak seragam. Ada daerah yang menghapus denda, memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mengurangi tunggakan, hingga membebaskan pajak progresif.

Berdasarkan program yang masih berlangsung pada September 2026, setidaknya terdapat sejumlah provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan dengan ketentuan berbeda.

Di Banten, program pemutihan berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan 100 persen denda PKB serta diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo. Keringanan juga tersedia bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten.

Program di Bali memiliki periode yang lebih panjang karena berlaku sepanjang 2026. Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen. Terdapat pula tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan.

Sementara itu, pemilik kendaraan di DI Yogyakarta perlu memperhatikan batas akhir program. Pemutihan berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan meliputi penghapusan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Jawa Tengah juga masih memiliki program keringanan hingga akhir 2026. Kebijakan terbaru yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 memberikan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif.

Artinya, pemilik kendaraan di Jawa Tengah masih memiliki kesempatan memanfaatkan kebijakan tersebut setelah September berakhir.

Di Kalimantan Selatan, program berlaku sampai 30 September 2026. Pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen. Selain itu, tersedia potongan pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

Kepulauan Riau juga memberlakukan program keringanan hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk ketentuan tertentu, pembebasan 100 persen BBNKB II, serta pembebasan denda SWDKLLJ 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tersedia potongan PKB melalui kanal pembayaran tertentu.

Bagi pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Barat (NTB), program pemutihan berlaku hingga 30 September 2026. Pemerintah daerah memberikan penghapusan denda keterlambatan PKB dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB juga memperoleh kesempatan mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen hingga 19 Desember 2026.

Di Papua Barat, program keringanan berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Bentuk keringanan meliputi penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

Sulawesi Barat memberlakukan program hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan dapat memperoleh diskon 50 persen atas tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, denda PKB untuk periode tersebut dibebaskan 100 persen.

Sementara itu, Sulawesi Utara memiliki program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Keringanan yang diberikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

Lampung juga masih memberikan keringanan pajak dan balik nama kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut berlaku mulai 1 September 2026.

Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, tersedia skema pembayaran tertentu yang memungkinkan penghapusan sisa tunggakan dan denda. Program ini juga mencakup pembebasan pajak progresif serta sejumlah diskon untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan.

Meski disebut sebagai pemutihan, program tersebut tidak berarti seluruh kewajiban kendaraan otomatis menjadi gratis. Setiap pemerintah daerah menetapkan komponen dan persyaratan keringanan yang berbeda.

Komponen yang paling umum mendapatkan penghapusan adalah sanksi administrasi atau denda PKB. Artinya, ketika kendaraan memiliki tunggakan beberapa tahun, pokok PKB belum tentu ikut dihapus.

Sebaliknya, sejumlah daerah memang memberikan potongan atau penghapusan sebagian pokok pajak maupun tunggakan tertentu. Karena itu, pemilik kendaraan perlu mencermati secara detail jenis keringanan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Pokok PKB tetap menjadi komponen utama yang perlu diperhatikan. Jika kebijakan hanya menghapus denda, pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok pajaknya. Namun, apabila tersedia diskon pokok, nominal yang dibayarkan dapat menjadi lebih rendah.

Contohnya di Kalimantan Selatan, sepeda motor pribadi memperoleh diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen hingga 30 September 2026.

Selain PKB, terdapat pula opsen PKB yang perlu diperhitungkan. Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak. Untuk kendaraan bermotor, opsen PKB dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan PKB dan tercantum dalam dokumen pembayaran kendaraan. Karena itu, pembebasan denda PKB tidak otomatis berarti opsen PKB ikut dihapus.

Pajak progresif juga memiliki ketentuan tersendiri. Tidak semua program pemutihan memasukkan komponen tersebut dalam keringanan. Jawa Tengah, misalnya, memberikan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Lampung juga memasukkan pembebasan pajak progresif dalam program yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Komponen lain yang perlu diperhatikan adalah SWDKLLJ. Sejumlah daerah memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, tetapi hal tersebut tidak selalu berarti seluruh kewajiban SWDKLLJ ikut dihapus.

DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau termasuk daerah yang memberikan pembebasan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan program masing-masing.

Pemilik kendaraan juga perlu membedakan pajak dengan biaya administrasi kendaraan. Dalam proses pembayaran atau pengurusan kendaraan, terdapat komponen seperti PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai kebutuhan.

Program pemutihan pajak tidak otomatis menghapus biaya administrasi penerbitan maupun penggantian dokumen kendaraan. Kebutuhan pembayaran juga berbeda antara pajak tahunan dan proses lima tahunan yang berkaitan dengan penggantian STNK serta TNKB.

Karena itu, sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek terlebih dahulu detail program yang berlaku di provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Pemutihan denda tidak sama dengan penghapusan pokok pajak. Begitu pula pembebasan PKB tidak otomatis berarti opsen, SWDKLLJ, pajak progresif, atau biaya administrasi ikut dihapus.

Dengan memahami setiap komponen tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui jenis keringanan yang diterima sekaligus memperkirakan dana yang tetap harus disiapkan saat menyelesaikan tunggakan atau mengurus administrasi kendaraan.

Editor : Mahendra Aditya
pemutihan pajak kendaraan 2026 keringanan pajak kendaraan pajak kendaraan September 2026 diskon PKB 2026 daerah pemutihan pajak kendaraan