Klaster Mewah Lapas Cibinong Terungkap, 5 Pejabat Dinonaktifkan untuk Diperiksa

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 14:58 WIB
330 Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Wagub Erwan Setiawan Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan
Ilustrasi napi.

RADAR KUDUS - Temuan dugaan klaster mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap pemeriksaan internal.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas.

Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan agar kelima pejabat tersebut dapat menjalani pemeriksaan terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. Langkah itu merupakan tindak lanjut setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Rudi, masing-masing pejabat memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan area serta fasilitas di dalam lapas. Kepala Urusan Umum, misalnya, turut diperiksa karena memiliki tugas yang berkaitan dengan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.

Penonaktifan tersebut bukan merupakan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh kelima pejabat. Mereka dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan internal yang bertujuan mengurai bagaimana kondisi yang ditemukan Ombudsman bisa terjadi.

Pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta jajaran Kemenimipas berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.

Rudi juga turun langsung ke lapangan untuk memeriksa area yang sebelumnya menjadi lokasi inspeksi Ombudsman. Pemeriksaan internal tersebut diarahkan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap fasilitas dan pengelolaan area tersebut.

Temuan awal Ombudsman muncul setelah tim lembaga pengawas pelayanan publik itu melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar area Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah klaster dan memiliki fasilitas yang berbeda dari hunian lapas pada umumnya.

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Dari pemeriksaan terhadap salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan meja makan. Tim juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf yang saat itu masih berlangsung.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena bangunan dan fasilitas yang diperiksa Ombudsman diduga digunakan oleh warga binaan. Tim Ombudsman bahkan bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong di salah satu bangunan tersebut.

Namun, menurut Ombudsman, tim sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki area blok sel warga binaan. Lembaga tersebut menyatakan bahwa petugas lapas sempat menghalangi tim untuk melakukan pemeriksaan dan berkomunikasi lebih lanjut dengan salah satu penghuni yang ditemui.

Ombudsman kemudian memperluas pengamatan ke area lain di sekitar lapas. Dari proses tersebut, lembaga itu juga menyoroti persoalan keamanan karena menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung dengan area luar, termasuk hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga menyampaikan adanya laporan mengenai dugaan pungutan liar terhadap warga binaan. Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga warga binaan, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Namun, temuan mengenai dugaan pungutan tersebut masih merupakan laporan yang perlu ditindaklanjuti. Ombudsman belum menyatakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik tersebut.

Temuan fasilitas berbeda di Lapas Cibinong sebenarnya bukan pertama kali menjadi perhatian Ombudsman. Dalam pengawasan sebelumnya, Ombudsman juga pernah mencatat adanya sel dengan fasilitas berbeda dan cenderung lebih mewah dibandingkan ruang tahanan lainnya. Lembaga tersebut juga mencatat persoalan kelebihan kapasitas di sejumlah lapas yang diperiksa.

Dalam inspeksi terbaru, temuan berkembang menjadi dugaan keberadaan bangunan menyerupai klaster di lingkungan lapas. Keberadaan fasilitas seperti televisi, kulkas, ruang yang menyerupai hunian, tempat kebugaran hingga simulator golf menjadi bagian dari temuan yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah.

Setelah temuan tersebut disampaikan, Kemenimipas mengambil langkah pemeriksaan internal. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penelusuran bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Rudi mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana kondisi tersebut dapat muncul dan berlangsung hingga ditemukan oleh Ombudsman. Karena itu, lima pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan area tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya.

Lima pejabat yang diperiksa bukan hanya Kalapas Cibinong. Struktur yang ikut menjadi perhatian mencakup pejabat pengamanan, pembinaan warga binaan, keamanan dan ketertiban, serta urusan umum.

Keterlibatan KPLP dalam pemeriksaan berkaitan dengan fungsi pengamanan lapas. Sementara Kasi Binadik berkaitan dengan pembinaan warga binaan, Kasi Kamtib menangani aspek keamanan dan ketertiban, sedangkan Kaur Umum berkaitan dengan urusan umum dan barang milik negara.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mencari tahu keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga menelusuri mekanisme pengawasan dan pengelolaan yang memungkinkan kondisi tersebut terjadi.

Ombudsman sebelumnya meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas Cibinong. Lembaga itu juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan lapas serta penempatan petugas di lingkungan pemasyarakatan.

Ombudsman menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Lembaga tersebut juga menyatakan perlunya koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk memastikan pengawasan terhadap warga binaan dan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Kemenimipas kini masih melakukan pemeriksaan internal. Karena proses tersebut belum selesai, belum ada kesimpulan final mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas yang menjadi sorotan.

Penonaktifan lima pejabat juga perlu dibedakan dari pemberhentian tetap. Status tersebut merupakan langkah sementara selama pemeriksaan berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan tindak lanjut terhadap pejabat yang bersangkutan.

Kasus Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman menemukan kondisi yang berbeda dengan gambaran umum fasilitas hunian warga binaan. Selain fasilitas yang menyerupai hunian biasa hingga apartemen, temuan mengenai fasilitas kebugaran dan simulator golf turut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Perhatian juga tertuju pada sejumlah barang dan fasilitas yang kemudian tidak lagi terlihat ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Kemenimipas. Kondisi tersebut menjadi bagian dari penelusuran internal yang dilakukan kementerian untuk mengetahui kronologi dan pengelolaan fasilitas di lokasi tersebut.

Kemenimipas kini memiliki dua pekerjaan utama. Pertama, memastikan kondisi sebenarnya dari area yang ditemukan Ombudsman. Kedua, menelusuri tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan sehingga fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan lapas.

Pemeriksaan terhadap lima pejabat menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan tersebut. Hasilnya diharapkan memberikan gambaran mengenai siapa yang mengetahui, mengawasi, dan memiliki kewenangan terhadap fasilitas yang menjadi sorotan.

Sementara itu, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengawasi tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong.

Dengan dinonaktifkannya lima pejabat struktural, kasus dugaan klaster mewah di Lapas Cibinong kini memasuki fase pemeriksaan.

Pemerintah belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran maupun sanksi lanjutan. Proses pemeriksaan internal Kemenimipas akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026 yang menemukan dugaan hunian dengan fasilitas berbeda di lingkungan Lapas Cibinong. Tiga hari kemudian, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul dari temuan Ombudsman, mulai dari bagaimana bangunan dan fasilitas tersebut dapat digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, hingga bagaimana mekanisme pengawasan di Lapas Cibinong berjalan sebelum temuan tersebut terungkap.

Editor : Mahendra Aditya
Lapas Cibinong klaster mewah Lapas Cibinong lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan Kemenimipas ombudsman ri