RADAR KUDUS - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan tanggapan santai namun menohok terkait langkah hukum sejumlah pihak yang menggugat keabsahan ijazah serta syarat kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi mempertanyakan dasar pemikiran para pemohon yang menilai pendidikan lulusan luar negeri seperti Gibran harus disetarakan melalui ujian Program Paket C.
Baca Juga: Korban Terakhir KM Virgo Asal Bantrung Jepara Teridentifikasi, Jenazah Dipulangkan dengan Pesawat
Poin tersebut disampaikan Jokowi sembari tertawa saat ditemui awak media di kediamannya di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Kamis (24/9/2026).
"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," ujar Jokowi menanggapi polemik perihal syarat administrasi jenjang pendidikan sang putra sulung.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut membeberkan rekam jejak riwayat pendidikan formal yang ditempuh oleh Gibran.
Ia menjelaskan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Surakarta dan melanjutkan jenjang menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah itu, Gibran menempuh pendidikan menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Pendidikan tingginya kemudian dilanjutkan di UTS Insearch, Sydney, Australia, serta Management Development Institute of Singapore (MDIS) hingga meraih gelar sarjana.
Menanggapi tuntutan petitum para pemohon yang mendesak agar pencalonan Gibran didiskualifikasi serta jabatan Wakil Presiden dibatalkan, Jokowi memilih untuk menyerahkan seluruh tahapan serta penyelesaian masalah tersebut kepada prosedur persidangan hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, lembaga peradilan konstitusi memiliki wewenang penuh untuk menilai serta memutuskan perkara tersebut secara berkeadilan.
Gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Pihak pemohon mendalilkan adanya cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan cawapres serta mempertanyakan proses penyetaraan ijazah luar negeri di KPU.
Kendati demikian, seluruh dalil dan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan pembuktian dan belum menjadi kesimpulan apalagi putusan resmi majelis Hakim Konstitusi. (*)