JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung otomatis. PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi CPNS dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan ini masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pengadaan ASN.
Salah satu syarat khusus bagi PPPK yang ingin melamar pada pengadaan PNS adalah telah menjalani masa perjanjian kerja paling sedikit satu tahun. Selain itu, PPPK tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, PPPK tidak bisa langsung mendaftar seleksi CPNS tanpa memenuhi ketentuan tersebut. Masa kerja dan persetujuan dari instansi menjadi bagian penting sebelum PPPK mengikuti seleksi.
Selain persyaratan khusus tersebut, pelamar juga wajib memenuhi persyaratan umum seleksi PNS. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar PNS, kecuali untuk jabatan tertentu yang memiliki ketentuan batas usia berbeda.
Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Persyaratan lain mencakup tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status kepegawaian tertentu.
Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Selain itu, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis. Persyaratan kesehatan, kompetensi, serta persyaratan khusus jabatan juga harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Bagi PPPK yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, proses berikutnya tetap sama seperti pelamar CPNS lainnya. Mereka harus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai pengumuman resmi pemerintah dan instansi yang membuka formasi.
Jika kemudian dinyatakan lulus dan akan diangkat sebagai calon PNS, status PPPK harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, menjadi PPPK bukan berarti otomatis menjadi PNS setelah bekerja selama satu tahun.
BKN juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi rekrutmen ASN yang beredar di media sosial. Pada Januari 2026, BKN menegaskan bahwa informasi pembukaan seleksi ASN yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah dapat merupakan informasi palsu. BKN menyatakan seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan melalui mekanisme nasional yang terintegrasi dan diawasi BKN.
Karena itu, bagi PPPK yang ingin mencoba menjadi CPNS, hal utama yang perlu dipersiapkan adalah memastikan masa perjanjian kerja telah memenuhi minimal satu tahun, memperoleh persetujuan dari PPK atau pejabat berwenang, memenuhi kualifikasi dan persyaratan jabatan, serta mengikuti seleksi CPNS ketika pemerintah secara resmi membuka pengadaan.
Dengan kata lain, PPPK memiliki kesempatan untuk melamar CPNS, tetapi jalurnya tetap melalui seleksi. Tidak ada mekanisme otomatis yang mengubah PPPK menjadi PNS hanya karena telah memenuhi masa kerja tertentu. (*)
Editor : Zainal Abidin RK