Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu jika Berubah Menjadi Penuh Waktu?

Zainal Abidin RK • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 16:36 WIB
‎PENGABDIAN: Puluhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Blora saat pelantikan beberapa waktu lalu. ‎ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS
‎PENGABDIAN: Puluhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Blora saat pelantikan beberapa waktu lalu. ‎ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS

SEMARANG — Perubahan status dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu membawa perubahan pada skema penghasilan. Jika sebelumnya penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi, PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu telah diatur pemerintah dan nominalnya berbeda sesuai golongan. Gaji tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang dapat diterima sesuai jabatan serta ketentuan instansi tempat bekerja.

Untuk golongan I, gaji pokok PPPK berada pada kisaran Rp1,938 juta hingga Rp2,900 juta per bulan. Golongan II berkisar Rp2,116 juta sampai Rp3,071 juta. Sementara golongan III berada pada kisaran Rp2,206 juta hingga Rp3,201 juta.

Selanjutnya, golongan IV memiliki rentang gaji Rp2,299 juta hingga Rp3,336 juta. Golongan V berkisar Rp2,511 juta sampai Rp4,189 juta. Golongan VI sebesar Rp2,742 juta hingga Rp4,367 juta.

Untuk golongan VII, gaji pokok berada pada kisaran Rp2,858 juta sampai Rp4,551 juta. Golongan VIII sebesar Rp2,979 juta hingga Rp4,744 juta. Sedangkan golongan IX memiliki rentang Rp3,203 juta hingga Rp5,261 juta per bulan.

Golongan X mendapatkan gaji pokok Rp3,339 juta hingga Rp5,484 juta. Kemudian golongan XI berkisar Rp3,480 juta sampai Rp5,716 juta. Golongan XII sebesar Rp3,627 juta hingga Rp5,957 juta.

Sementara itu, gaji pokok golongan XIII berada pada kisaran Rp3,781 juta hingga Rp6,209 juta. Golongan XIV sebesar Rp3,940 juta sampai Rp6,472 juta. Golongan XV berkisar Rp4,107 juta hingga Rp6,746 juta.

Untuk golongan XVI, gaji pokok mencapai Rp4,281 juta hingga Rp7,031 juta. Sedangkan golongan XVII memiliki rentang paling tinggi, yakni Rp4,462 juta sampai Rp7,329 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut tidak serta-merta sama bagi seluruh PPPK dalam satu golongan. Masa kerja golongan menjadi salah satu faktor yang menentukan posisi gaji pokok dalam rentang tersebut.

Sebagai gambaran, PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D4 yang ditempatkan pada golongan IX memiliki gaji pokok mulai sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta per bulan. Besaran yang diterima kemudian dapat bertambah dengan tunjangan sesuai jabatan, instansi, serta ketentuan yang berlaku.

Namun, perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak otomatis terjadi hanya karena telah memenuhi kualifikasi pendidikan atau masa kerja. Pengangkatan menjadi penuh waktu berkaitan dengan kebutuhan formasi, ketersediaan anggaran, serta ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu yang berpeluang beralih menjadi penuh waktu perlu memperhatikan tidak hanya besaran gaji, tetapi juga golongan yang ditetapkan, masa kerja yang diperhitungkan, jabatan, serta komponen tunjangan.

Dengan perubahan status tersebut, struktur penghasilan PPPK menjadi lebih jelas karena mengikuti ketentuan penggajian PPPK secara penuh. Namun, besaran penghasilan akhir setiap pegawai tetap dapat berbeda karena dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, dan komponen tunjangan yang diterima.

Editor : Zainal Abidin RK
pppk paruh waktu PNS