Sidang PHPU MK: KPU Ngaku Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas Saat Pemilu

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 08:08 WIB
Sidang PHPU MK: KPU Ngaku Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas Saat Pemilu
Sidang PHPU MK: KPU Ngaku Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas Saat Pemilu
 
RADAR KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara terbuka mengakui tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung dengan mendatangi Kementerian Pendidikan maupun instansi pendidikan terkait guna mengecek Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka saat tahapan pendaftaran Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2024 lalu.

Pengakuan tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).
 
Baca Juga: Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Megawati Mulai Petualangan Baru Bersama Hyundai Hillstate
 
Afifuddin merespons pertanyaan mendalam yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai prosedur keabsahan dokumen administrasi paslon.

Di hadapan majelis hakim, Afifuddin menjelaskan alasan di balik keputusan KPU yang tidak melakukan pengecekan fisik ke lembaga penerbit ijazah.
 
Menurutnya, KPU kala itu telah menerima dokumen resmi berupa Surat Keterangan Penyetaraan yang dikeluarkan oleh instansi publik berwenang. 
 
Berdasarkan dokumen legal formal tersebut, KPU mengasumsikan serta menetapkan bahwa berkas yang dilampirkan telah sahih dan memenuhi prasyarat administratif penyesuaian kualifikasi pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis dengan membandingkan standar operasional verifikasi yang diterapkan KPU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
Saldi menyoroti bahwa pada ranah Pilkada, jajaran KPU di tingkat daerah kerap diinstruksikan untuk mendatangi langsung sekolah atau dinas pendidikan asal guna memvalidasi rekam jejak dan keaslian dokumen pendidikan para calon kepala daerah.

Menanggapi perbandingan tersebut, pihak KPU tetap pada pendirian hukumnya bahwa Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 
KPU menegaskan bahwa secara regulasi, Surat Keterangan Penyetaraan memiliki bobot hukum yang sepadan dengan ijazah sekolah dalam negeri, sehingga tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
 
Baca Juga: 20 Jenis Melik Kelahiran dalam Budaya Hindu Bali, Ada Tiba Sampir hingga Buncing

Perkara yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi ini sendiri dimohonkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama jajaran pemohon lainnya.
 
Pihak pemohon mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian prasyarat pendidikan cawapres dan memohon kepada majelis hakim MK untuk mengambil keputusan berupa diskualifikasi. 
 
Hingga saat ini, seluruh argumentasi tersebut masih berstatus sebagai materi persidangan dan belum menjadi kesimpulan resmi atau amar putusan dari Mahkamah Konstitusi. (*)
Editor : Ali Mustofa
Sidang PHPU MK Pemilu 2026 KPU Verifikasi Ijazah Gibran Mochammad Afifuddin Ketua KPU Denny Indrayana Gugatan MK Syarat Pendidikan Cawapres Gibran